Polda Kalteng Imbau Pedagang Kembang Api Patuhi Keamanan Jelang Tahun Baru 2025
Monitorkreatif.id PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Polda Kalimantan Tengah mengimbau para pedagang kembang api untuk memprioritaskan keselamatan dan mematuhi protokol keamanan. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, pada Senin (30/12/2024).
Menurut Erlan, penjualan dan penggunaan kembang api yang tidak memenuhi standar keselamatan berisiko menimbulkan kecelakaan dan kebakaran. Ia menegaskan, para pedagang harus memastikan produk yang dijual sudah berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Pedagang kembang api harus menjual produk SNI dan tidak membahayakan masyarakat,” tegas Erlan.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar pedagang menghindari berjualan di dekat bahan mudah terbakar serta tidak mengedarkan petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Erlan menambahkan, pelanggaran terkait penyimpanan atau peredaran petasan yang membahayakan dapat dijerat pidana sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan adanya imbauan ini, kami berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga. Masyarakat diharapkan dapat merayakan malam Tahun Baru dengan aman, tertib, dan penuh makna,” tutup Erlan.
(RED).
Tinggalkan Balasan