Polda Kalteng Tetapkan 28 Tersangka Kasus Korupsi, Selamatkan Rp 10 Miliar Uang Negara
Monitorkreatif.id-Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam tiga kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 10,219 miliar.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng, Rabu (8/1/2025). Erlan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Kalteng dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Rincian Kasus Korupsi
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, menjelaskan bahwa tiga kasus korupsi tersebut melibatkan sejumlah tersangka dengan modus operandi berbeda:
- Kasus Dinas Pendidikan Kalteng (2014)Korupsi dalam kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di Dinas Pendidikan Kalteng mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,398 miliar. Sebanyak 21 tersangka ditetapkan, dengan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat.
- Kasus Proyek Kontainer PKL (2017)
Korupsi dalam proyek pembuatan kontainer lapak PKL di Jl. Yos Sudarso, Palangka Raya, melibatkan empat tersangka. Kerugian negara mencapai Rp 1,286 miliar. - Kasus Konsultasi Expo Sampit (2018-2019)
Penyimpangan dalam jasa konsultasi perencanaan pengembangan expo di Ex THR Sampit merugikan negara Rp 3,535 miliar. Empat orang menjadi tersangka, termasuk satu yang kini berstatus DPO.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabid Humas Kombes Erlan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui indikasi korupsi. Ia juga menegaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana luar biasa yang merugikan masyarakat luas.
“Penanganan kasus ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kebocoran anggaran,” tutup Erlan.
(Red).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan