Gugatan PHPKada Palangkaraya, paslon 1 tidak memenuhi syarat
Monitorkreatif.id-Palangka Raya – Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024 di Palangka Raya memasuki babak penting. Pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1), sejumlah temuan krusial terungkap, khususnya terkait keabsahan dokumen kuasa hukum pasangan calon (paslon).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah ini mengungkap ketidaksesuaian dokumen yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara nomor 90. Dalam persidangan, Suhartoyo menyoroti adanya advokat dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah kedaluwarsa, yaitu H. Syaiful Bahri, Bernadus Doni Sulistiyo Susilo, dan M. Nazmi Abdi.
“Meskipun bukti P1 hingga P40 dinyatakan lengkap, terdapat ketidaksesuaian nama dalam sejumlah dokumen, dan masa berlaku KTA tiga advokat tersebut sudah habis,” ungkap Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Calon wali kota Palangka Raya dari paslon nomor urut 2, Fairid Naparin, turut menanggapi temuan tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (14/1), Fairid menilai gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat sebagaimana diungkapkan dalam sidang.
“Gugatan yang diajukan oleh paslon nomor 1 tidak memenuhi syarat,” ujar Fairid singkat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini tidak hanya memverifikasi bukti-bukti yang diajukan, tetapi juga memastikan keabsahan dokumen hukum yang menjadi dasar gugatan. Temuan mengenai KTA advokat yang kedaluwarsa menjadi perhatian utama karena menyangkut legalitas dan kredibilitas pihak penggugat dalam proses hukum.
Proses persidangan PHPKada Palangka Raya ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum demi menjamin keadilan dalam sengketa Pilkada ini.
Adapun hasil akhir dari persidangan akan menjadi dasar bagi MK dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan diskualifikasi atau pengesahan hasil Pilkada Palangka Raya.
(Faj).
Tinggalkan Balasan