Polri menetapkan PT AJP DAN FH sebagai tersangka TPPU kasus judi online, Polri sita Rp 103,27 miliar
Monitorkreatif.Id Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP, sebuah perusahaan properti, dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perjudian online. Dalam penyidikan, polisi menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan perjudian online yang mendukung ekonomi bersih menuju Indonesia Emas 2045.
“Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Ini merupakan langkah nyata dalam menindak kejahatan yang merugikan negara,” ujar Brigjen Helfi.
Dugaan Aliran Dana Judi Online
PT AJP yang mengelola Hotel Aruss di Semarang diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola, yang kemudian diinvestasikan untuk pembangunan dan pengelolaan hotel.
“Modus ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar terlihat legal. Selama 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening penampungan hasil judi online,” jelas Brigjen Helfi.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
FH dan PT AJP dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.
Selain menetapkan tersangka, Polri juga menyita uang Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan keterlibatan individu lain berinisial OR, RF, MG, dan KB dalam pengelolaan dana ilegal ini.
Komitmen Polri dan Pemerintah
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo dalam menciptakan perekonomian yang bersih dan inklusif.
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas dengan profesionalisme tinggi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memutus aliran dana ilegal serta membangun Indonesia yang berkeadilan,” tutup Brigjen Helfi.
(Faj).
Tinggalkan Balasan