Kades Amin Jaya, Sri Wahyuni, Resmi Dieksekusi dan Dikirim ke Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun
Monitorkreatif.id-PANGKALAN BUN – Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sri Wahyuni, resmi dieksekusi oleh jaksa dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun pada Selasa (14 Januari 2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah Sri Wahyuni dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggunaan Akta Otentik secara tidak benar oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. “Setelah putusan inkrah, terpidana dieksekusi dan saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” ujar Johny.
Sri Wahyuni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (7 Januari 2025). Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen resmi yang menyeret nama Sri Wahyuni hingga akhirnya diputus bersalah di pengadilan.
Eksekusi ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pejabat publik akan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat.
(Red).
Tinggalkan Balasan