Warga Bereng Bengkel Protes Syarat Ijazah untuk Ketua RT Periode 2025-2027, ada apa?
Monitorkreatif.id-Palangka Raya, Jumat (17/01/2025) – Proses pendaftaran calon Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bereng Bengkel untuk periode 2025-2027 memicu gelombang protes dari sejumlah warga. Persyaratan baru yang mengharuskan calon Ketua RT memiliki ijazah minimal SLTP atau SLTA dianggap memberatkan dan tidak relevan dengan kondisi masyarakat setempat.
Aturan ini menuai kritik karena dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Dalam Pasal 22 Perda tersebut, syarat untuk menjadi pengurus RT dan RW mencakup antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki KTP setempat, berkelakuan baik, mampu membaca dan menulis aksara Latin, serta menetap di wilayah tersebut minimal satu tahun. Tidak ada ketentuan mengenai pendidikan minimal dalam aturan tersebut.
Meski demikian, Lurah Bereng Bengkel, Ahmad Riady, S.E., menyatakan bahwa kebijakan ini diambil atas dasar kesepakatan warga untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat RT.
“Perda masih berlaku, tetapi syarat dan ketentuan bisa kita sesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat. Beberapa kelurahan lain juga menerapkan persyaratan pendidikan minimal untuk calon Ketua RT,” ujar Ahmad Riady, Jumat (17/01/2025).
Namun, kebijakan ini menuai reaksi keras dari beberapa warga yang merasa keberatan. Salah satu warga yang berniat mencalonkan diri sebagai Ketua RT menyatakan bahwa syarat tersebut tidak mencerminkan kondisi masyarakat setempat.
“Syarat ijazah ini memberatkan. Banyak warga di sini yang tidak memiliki ijazah tetapi mampu memimpin dengan baik,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa persyaratan pendidikan minimal hanya diterapkan untuk Ketua RT, sementara calon Ketua RW tidak diwajibkan memiliki ijazah.
Pendapat serupa diungkapkan oleh seorang tokoh masyarakat Kelurahan Bereng Bengkel, yang menilai bahwa ijazah bukanlah jaminan kemampuan seorang pemimpin.
“RT yang memiliki ijazah belum tentu mampu menjalankan tugas dengan baik dan memiliki wawasan yang luas,” ujarnya.
Proses pendaftaran calon Ketua RT di Kelurahan Bereng Bengkel akan terus diawasi oleh masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
(Faj).
Tinggalkan Balasan