DLH SIGAP, Penanganan TPS Ilegal di Jalan G Obos 24, Palangkaraya
Monitorkreatif.id-Palangkaraya, 20 Januari 2025 – Menanggapi laporan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan G Obos 24, tepatnya di depan Jalan Radenmuda, Tim Buser Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya segera bergerak ke lokasi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, yang mengungkapkan bahwa pembersihan hanya dapat dilakukan dengan kerja sama yang baik antara pihak terkait dan masyarakat.
Alman Pakpahan menekankan bahwa DLH siap untuk membersihkan sampah ilegal tersebut berkat adanya laporan dari warga. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pembuangan sampah di tempat yang tidak seharusnya.
Pembersihan sampah ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Tinggalkan Balasan