Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Perselingkuhan Oknum PNS di Desa Petak Bahandang: Hukum Adat Diabaikan, Damang Angkat Bicara

Monitorkreatif.id-Tasik Payawan, Katingan – Skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AD dengan perempuan bersuami, AI, mengguncang Desa Petak Bahandang. Kasus ini mencuat setelah suami AI, AN, melaporkan kejadian tersebut ke Kedamangan Kecamatan Tasik Payawan pada Minggu, 19 Januari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Kedamangan langsung memanggil AD dan AI untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan yang digelar, keduanya mengakui hubungan terlarang yang mereka jalani. Berdasarkan bukti dan pengakuan tersebut, sidang adat diselenggarakan guna menyelesaikan perkara sesuai aturan hukum adat.

Hasil sidang adat memutuskan bahwa AD harus membayar ganti rugi adat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang berlaku. Keputusan ini telah disepakati oleh semua pihak. Namun, hingga lebih dari dua bulan sejak sidang digelar pada 10 November 2024, sanksi adat tersebut belum dipenuhi oleh AD.

Dalam wawancara dengan media, Damang Kecamatan Tasik Payawan menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap AD yang dianggap mengabaikan hukum adat. Ia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap aturan adat yang merupakan identitas dan martabat masyarakat.

β€œIni sangat meremehkan adat kita. Saya meminta kepada instansi terkait di Kabupaten Katingan untuk tidak menutup mata. Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng nama individu, tetapi juga mencoreng kehormatan hukum adat dan masyarakat kita. Saya mendesak adanya tindakan tegas terhadap oknum PNS ini,” tegas Damang.

Damang juga menyebutkan bahwa keberadaan AD kini sulit dilacak. Laporan menyebutkan bahwa AD jarang terlihat di kantornya di Desa Petak Bahandang, sehingga upaya penyelesaian kasus ini semakin rumit.

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam menegakkan aturan di tengah modernisasi. Akankah hukum adat yang menjadi warisan budaya leluhur tetap dijunjung tinggi, atau justru tergeser oleh kelalaian individu? Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga martabat hukum adat.

(Faj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini