PHPU Walikota Palangka Raya: Fairid-Zaini Sangkal Money Politics Melalui Bansos
Monitorkreatif.id-JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya membantah seluruh dalil dalam perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2024. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025). Sidang ini mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. KPU Palangka Raya, selaku Termohon, menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, tidak berdasar.
“Dalil Pemohon tidak benar, tidak jelas, dan tidak berdasar karena Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci terkait tuduhan tersebut,” kata Kuasa Termohon, Fadel, dalam persidangan.
Termohon juga menyoroti tidak adanya rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu Palangka Raya selama Pilwako 2024. Bahkan, seluruh pihak, termasuk saksi Pemohon, disebut telah menyepakati hasil rekapitulasi suara di semua tingkatan.
Senada, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Fairid Naparin dan Achmad Zaini, selaku Pihak Terkait, turut membantah seluruh tudingan Pemohon. Salah satu dalil yang dibantah adalah tudingan politik uang melalui bantuan sosial (bansos). Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ahmad Suherman, menegaskan bahwa kliennya tidak lagi menjabat Walikota sejak 24 September 2023, sesuai Keputusan Mendagri tertanggal 13 September 2023.
Sementara itu, Bawaslu Palangka Raya menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan bukti terkait tudingan tersebut. Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menambahkan bahwa laporan terkait dugaan politik uang melalui pembagian sarung menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia tidak memenuhi syarat materiil dan tidak diregistrasi.
Sebelumnya, pada sidang 13 Januari 2025, Pemohon mengajukan sejumlah dalil, termasuk dugaan penggelembungan suara di 342 TPS, keterlibatan aparatur pemerintahan dalam kampanye, dan politik uang melalui bansos. Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwako Palangka Raya 2024.
(Sumber: Humas MKRI)
(Faj).
Tinggalkan Balasan