Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Kasus Dugaan Penipuan di Lapas Sampit, Polres Kotim Periksa 7 Saksi

MONITORKEATIF.ID

Sampit, 15 Februari 2025 – Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sampit terus bergulir. Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta di balik laporan yang dilayangkan pada 16 November 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi yang terkait dengan perkara ini. “Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Sudah tujuh saksi yang kami periksa,” ujar Iyudi saat ditemui awak media pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika seorang narapidana berinisial J yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Sampit menyatakan keinginannya untuk dipindahkan ke Lapas Pontianak. Permintaan tersebut kemudian diketahui oleh narapidana lain berinisial S, yang lantas menghubungi seorang pegawai lapas berinisial MFI.

Menurut laporan yang diterima kepolisian, MFI, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Lapas Sampit, diduga menjanjikan pemindahan narapidana J dengan syarat pembayaran sebesar Rp150 juta. Transaksi tersebut terjadi pada 1 Juli 2024. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, pemindahan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, J akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Kotim pada 16 November 2024.

Sementara itu, MFI membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan pemindahan narapidana dengan imbalan uang. “Laporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap saya. Ada konflik internal di dalam Lapas yang menjadi pemicu munculnya tuduhan ini,” tegas MFI.

Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional dan objektif. “Kami masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi. Jika ada perkembangan signifikan, akan kami sampaikan kepada publik,” ucapnya.

Kasus ini menyoroti potensi praktik suap dan permainan dalam pemindahan narapidana, yang kerap menjadi sorotan publik. Lembaga pemasyarakatan, sebagai tempat pembinaan, sering kali terjerat isu integritas akibat oknum yang menyalahgunakan jabatan.

Pemerhati hukum pidana, Dr. Hendra Wijaya, menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal di Lapas. “Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat harus mendapat sanksi tegas. Namun, jika ternyata ada kriminalisasi, ini juga harus diusut tuntas demi keadilan,” jelas Hendra.

Hingga kini, kasus dugaan penipuan ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Masyarakat menanti hasil akhir penyelidikan yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan, baik bagi pelapor maupun terlapor.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk bekerja secara transparan dan profesional, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version