Polemik Tanah Pensiunan ASN: DPRD Kalteng Bentuk Pansus Usai Audiensi dengan Kalteng Watch
MONITORKREATIF.ID
Palangka Raya, 18 Februari 2025 – Sengketa tanah yang melibatkan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Setelah putusan hukum yang memenangkan para pensiunan, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hari ini menggelar audiensi dengan Kalteng Watch, lembaga yang mewakili para pensiunan ASN, guna mencari solusi atas permasalahan yang telah bertahun-tahun berlangsung.
Putusan Hukum dan Tuntutan Keadilan
Sengketa ini mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Madi Goening Sius bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Dalam putusan tersebut, surat Verklaring yang digunakan Madi untuk mengklaim tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para pensiunan ASN dinyatakan palsu. Tanah yang terletak di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih itu, sesuai putusan hukum, seharusnya dikembalikan kepada para pemilik sah, yakni para pensiunan ASN yang telah lama menanti keadilan.
Audiensi dengan DPRD: Harapan akan Solusi Konkret
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD, Lohing Simon. Ir. Men Gumpul, SH, mewakili Kalteng Watch dan para pensiunan ASN, menyampaikan keresahan mendalam atas ketidakpastian yang mereka alami.
“Kami ingin kejelasan. Jika tanah kami tidak bisa dikembalikan, setidaknya pemerintah menyiapkan tanah pengganti yang setara. Para pensiunan ini adalah abdi negara yang telah menghabiskan masa hidupnya untuk melayani negeri,” tegas Ir.Men Gumpul,SH
Ia menekankan bahwa meski putusan hukum telah berpihak kepada para pensiunan, eksekusi atas hak milik mereka masih terkatung-katung. Hal ini menimbulkan keresahan, terlebih bagi para pensiunan yang mengandalkan tanah tersebut sebagai investasi hari tua.
Komitmen DPRD: Bentuk Pansus untuk Investigasi Menyeluruh
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mencari solusi yang transparan dan berkeadilan.
“DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengumpulkan data, melakukan investigasi lapangan, serta menampung aspirasi masyarakat. Kami akan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil,” ujar Lohing Simon.
Ia menambahkan bahwa hasil investigasi Pansus nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk mengambil langkah konkret. Komisi IV menargetkan agar proses Pansus ini berlangsung secara transparan dengan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat terdampak.
Harapan Para Pensiunan
Ir.Men Gumpul,SH berharap bahwa pembentukan Pansus ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menghadirkan kejelasan atas kepemilikan tanah mereka.
“Kami berharap Pansus tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga memperjuangkan hak kami hingga tuntas. Kami hanya ingin apa yang memang menjadi milik kami dikembalikan,” kata Ir.Men Gumpul,SH
Langkah Selanjutnya: Uji Nyali Keberpihakan pada Rakyat
Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperjuangkan keadilan agraria di daerah tersebut. Keputusan yang diambil nantinya tidak hanya memengaruhi nasib para pensiunan ASN, tetapi juga menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa tanah di Kalimantan Tengah.
Masyarakat kini menanti apakah Pansus benar-benar akan bekerja sesuai harapan, atau sekadar menjadi formalitas. Keberhasilan penyelesaian kasus ini akan menjadi cermin sejauh mana keberpihakan wakil rakyat terhadap kepentingan publik, khususnya mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.(Gunawan)
Tinggalkan Balasan