Surat Edaran Gubernur Tak Digubris, Ratusan Truk Bertonase Berat Tetap Beroperasi di Jalan Umum
MONITORKREATIF.ID
Palangka Raya, 20 -Februari-2025– Ratusan truk pengangkut batubara, minyak sawit mentah (CPO), dan kayu log terus melintasi jalan umum di ruas Kuala Kurun–Palangka Raya, meskipun Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan surat edaran yang melarang aktivitas tersebut.
Keadaan ini mendapat sorotan tajam dari pemerhati sosial sekaligus jurnalis senior, Hartany Soekarno. Ditemui di sebuah warung di kawasan Bukit Rawi, Hartany menyoroti lemahnya penegakan aturan terkait larangan tersebut.
“Sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Nomor 500.11.1/06/2025 yang ditandatangani Sugianto Sabran, para pengusaha batubara, CPO, dan kayu log seolah tidak bergeming. Mereka tetap beroperasi seperti biasa, seakan menganggap surat itu tidak pernah ada,” ujar Hartany kepada Monitor Kalteng, Kamis pagi.
Menurutnya, truk bermuatan berat yang setiap hari melintas tidak hanya mempercepat kerusakan jalan aspal, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berujung pada korban jiwa.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa tidak ada tindakan tegas? Apakah ada pembiaran? Bahkan tak sedikit yang menduga adanya praktik KKN di balik lemahnya pengawasan ini,” imbuhnya.
Fenomena ini menambah daftar panjang persoalan infrastruktur di Kalimantan Tengah. Jalan umum yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan biasa kini harus menanggung beban berat di luar kapasitasnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kerusakan jalan akan semakin parah, sementara keselamatan pengguna jalan kian terancam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang mengenai tindakan konkret untuk menegakkan surat edaran tersebut. Sementara itu, truk-truk bermuatan berat masih terus melaju, meninggalkan jejak aspal yang makin terkikis di ruas Kuala Kurun–Palangka Raya. Red
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan