Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Tindakan Tegas Diperlukan untuk Menanggulangi Penambangan Emas Ilegal di Anak Sungai Kapuas Mendaun

Penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan anak sungai Kapuas Mendaun berpotensi merusak alam secara masif.

  Monitorkreatif.id

Penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan anak sungai Kapuas Mendaun berpotensi merusak alam secara masif. Dengan penggunaan ekskavator, kerusakan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dan sulit untuk diperbaiki. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, aktivitas ilegal ini akan terus berlangsung dan merusak ekosistem yang sangat berharga bagi keberlanjutan lingkungan.

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun IUPK, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), dan Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5), menegaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Dengan semakin parahnya kerusakan yang terjadi, pihak berwenang, baik aparat penegak hukum setempat, Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri melalui sub-bidang Tipiter, harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Pertambangan Provinsi dan Balai Satker Distamben Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan harus berperan aktif dalam menanggulangi masalah ini.

Keterlambatan dalam penanganan atau antisipasi yang lambat akan membawa dampak yang sangat besar. Alam yang sudah rusak akan sulit untuk diperbaiki, dan kerusakan ini dapat mengancam kehidupan di masa depan, terutama bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, tindakan segera dari aparat penegak hukum dan instansi terkait sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan alam dan sumber daya alam yang masih ada. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama demi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini