Kantor Kedamangan Pahandut Nyaris 7 Bulan Tutup, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Pemkot
Monitorkreatif.id
Palangka Raya – Hampir tujuh bulan pasca pemilihan Damang Kecamatan Pahandut pada 11 November 2024 lalu, Kantor Kedamangan Pahandut masih belum beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Palangka Raya yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti pelantikan Damang terpilih.
Kantor yang seharusnya menjadi pusat penyelesaian urusan adat dan pelayanan masyarakat adat Dayak itu tertutup rapat. Masyarakat pun mengeluhkan lumpuhnya fungsi lembaga adat di wilayah mereka.
“Sudah hampir tujuh bulan kantor tidak pernah dibuka. Kami bingung harus ke mana untuk mengurus persoalan adat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/5).
Dalam pemilihan Damang lalu, Wiliam Ngabe Soekah, SE meraih suara terbanyak dengan 20 suara, mengungguli tiga kandidat lain: Drs. Sendol Senas (2 suara), Evendi, S.Sos (0 suara), dan Yustesie (7 suara). Namun hingga kini, Wiliam belum juga dilantik sebagai Damang definitif.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Mambang Tubil, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan bahwa proses pemilihan telah selesai dan kini tinggal menunggu pelantikan oleh Wali Kota Palangka Raya.
“Hasil pemilihan sudah ada. Tinggal menunggu pelantikan dari Wali Kota. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya singkat.
Tak hanya kursi Damang yang kosong, beberapa posisi mantir adat di tingkat kecamatan dan kelurahan juga belum terpenuhi. Berdasarkan informasi dari seorang mantir adat, berikut data kekosongan tersebut:
Mantir Adat Kecamatan: kebutuhan 3 orang, tersedia 1
Kelurahan Pahandut: kebutuhan 3 orang, tersedia 2
Kelurahan Langkai: kebutuhan 3 orang, tersedia 2
Kelurahan Tanjung Pinang: lengkap
Kelurahan Panarung: lengkap
Kelurahan Tumbang Rungan: lengkap
Kelurahan Pahandut Seberang: kebutuhan 3 orang, tersedia 2
Kekosongan ini dianggap menghambat peran lembaga adat yang seharusnya menjaga harmoni sosial dan budaya di tengah masyarakat urban seperti Palangka Raya.
Sebelum pemilihan, jabatan Damang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Drs. Sendol Senas. Namun sejak pemilihan usai tanpa pelantikan, fungsi kelembagaan adat praktis tidak berjalan.
Tokoh masyarakat setempat mendesak pemerintah untuk segera melantik Damang terpilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan pemerintahan daerah.
“Jangan sampai adat diabaikan. Ini menyangkut jati diri dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, masyarakat Kecamatan Pahandut masih menanti kejelasan dari Pemerintah Kota Palangka Raya mengenai waktu pelantikan, dengan harapan roda kelembagaan adat dapat segera berjalan normal kembali.(Red)
Tinggalkan Balasan