Minim Transparansi, Kegiatan Pemeliharaan Irigasi Kapuas Dipertanyakan
Monitorkreatif.id.
Palangka Raya, 20 Juni 2025 — Kegiatan pemeliharaan berkala saluran irigasi di Daerah Irigasi (DI) Kapuas, Kalimantan Tengah, yang berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Kalimantan II (BWS) Palangka Raya, menuai sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan skema swakelola tersebut dinilai minim transparansi dan terkesan asal-asalan.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (SDA) BWS Kalimantan II, Pirmelin, enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan terkait rincian pelaksanaan proyek yang sedang berjalan di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan nilai anggaran, meski proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang wajib terbuka kepada publik. Hal ini dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seorang sumber berinisial AR yang mengetahui situasi di lapangan mengungkapkan kecurigaannya atas pola pelaksanaan proyek yang berlangsung setiap tahun tersebut. Ia menilai bahwa kegiatan swakelola oleh Balai BWS tidak dijalankan secara optimal.
“Setiap tahun pemerintah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk kegiatan swakelola di Balai BWS, namun sangat disayangkan pelaksanaannya diduga asal-asalan dan tidak terbuka,” ujar AR kepada wartawan, Selasa (20/6/2025).
AR juga mempertanyakan penggunaan alat berat di sejumlah titik lokasi proyek. Menurutnya, penggunaan alat berat dalam skema swakelola seharusnya dibatasi dan mengedepankan partisipasi masyarakat lokal. “Ada dugaan terjadi monopoli oleh oknum di Balai BWS. Proyek tidak melibatkan masyarakat sekitar sebagaimana seharusnya dalam pekerjaan swakelola, dan justru dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu yang ditunjuk langsung,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, khususnya Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi oleh awak media.
Kegiatan swakelola pemerintah semestinya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat dan dilaksanakan secara transparan. Minimnya informasi publik serta keengganan pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.(Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan