Warga Seruyan Tengah Resah, Perjudian Bola Golir Kian Marak di Tengah Minimnya Penegakan Hukum
Monitor Kreatif – Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah — Praktik perjudian bola golir yang telah lama berlangsung di Desa Mugi Panyuhu RT 02 Kecamatan Seruyan Tengah wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah, kini semakin marak dan menimbulkan keresahan warga. Permainan tradisional yang melibatkan taruhan uang ini dinilai tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, konflik keluarga, dan kriminalitas.
Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan atas fenomena tersebut. Mereka menyebut praktik perjudian bola golir dilakukan secara terbuka di beberapa titik desa, namun belum terlihat upaya penindakan dari pihak aparat keamanan.
“Sudah lama kami melihat perjudian ini berlangsung. Sayangnya, aparat yang seharusnya menindak, justru seperti menutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/7/2025) malam.
Warga juga menilai perjudian ini telah menyebabkan ketergantungan hingga menguras ekonomi keluarga.
“Banyak kepala keluarga terjebak dalam perjudian ini. Anak-anak mereka pun ikut terdampak secara sosial dan ekonomi,” lanjutnya.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian tanpa izin resmi dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Namun, hingga kini belum tampak langkah tegas dari aparat kepolisian setempat untuk membubarkan atau menindak pelaku.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, Budi Santosa, berharap kepolisian mengambil tindakan nyata.
“Kalau dibiarkan, perjudian ini akan terus merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Polsek Seruyan Tengah, AKP Nanang Mauludi, S.H., mengatakan akan menindaklanjuti laporan warga.
“Kami akan melakukan pengecekan dan segera mengambil tindakan yang diperlukan sesuai prosedur hukum. Kemarin juga sudah ada yang kami tangkap,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Warga berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Mereka juga mengusulkan adanya program sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak lagi terjerumus dalam praktik perjudian ilegal seperti bola golir.
Tim: Redaksi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan