Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Silvanus Dio IKT Riwut Tuntut Kepastian dan Penegakan Hukum, Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat Tanah.

Silvanus Dio Ikt Riwut,sa,at menunjukkan bekas punduk di lokasi tanah miliknya.

MONITOR KREATIF –

Palangka Raya, 21 Juli 2025 – Hampir dua tahun berlalu sejak laporan dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun hingga kini, kedua terlapor berinisial DS dan UD belum juga ditahan. Pelapor, Silvanus Dio IKT Riwut, mendesak kepastian hukum atas kasus yang telah merugikannya secara materiil dan emosional.

Dalam wawancara eksklusif bersama Monitor Kalteng di kediamannya, Senin (21/7), Silvanus mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Ia menuturkan, tanah hibah seluas 8.500 meter persegi di Jalan Banteng Lingkar Luar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, yang diberikan UD kepadanya, justru kembali dijual kepada pihak lain bernama Hardinata.

“Surat hibah dan SPPT yang diberikan kepada saya ternyata tidak teregister di Kelurahan Bukit Tunggal maupun Kecamatan Jekan Raya. Pihak kelurahan dan kecamatan juga menyatakan dokumen tersebut bukan produk resmi pemerintah,” ujar Silvanus.

Silvanus melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Reskrimum Polda Kalteng pada September 2023. Berdasarkan hasil gelar perkara 10 Juli 2024, ia berharap kedua terlapor segera dipanggil dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menilai modus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi fenomena berulang di Palangka Raya. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

“Pondok yang saya bangun di lokasi itu pada 2017 bahkan sudah diratakan dengan tanah oleh pihak tertentu, mungkin untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.

Sementara itu, Monitor Kalteng telah menghubungi pihak Polda Kalteng. Menurut keterangan salah satu penyidik, laporan Silvanus memang tercatat dan masih dalam proses penyidikan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan penangkapan terhadap DS dan UD akan dilakukan.

Silvanus menyatakan dirinya tetap menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik. “Saya yakin Reskrimum Polda Kalteng akan bertindak tegas demi keadilan. Kita tunggu langkah penentuan berikutnya,” tegasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas upaya penyidik sejauh ini, seraya berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang demi memberikan efek jera kepada pelaku penipuan dan pemalsuan surat tanah di Palangka Raya. Tim : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version