Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Agustus 12, 2025

Kepala Desa Ramang Diduga Lakukan Pemalsuan SKT, PH PT. AGL Tegaskan Unsur Pidana Telah Terpenuhi

Foto: Tim Penyidik Polres Pulpis Sa,at Meninjau Lahan HGU PT. AGL beberapa waktu yang lalu di Lokasi.

Monitor Kreatif – Pulang Pisau, 28 Juli 2025 // Kuasa Hukum PT. AGL, Dr (C) Wahyu Widodo, SE, SH, MH, secara tegas menanggapi pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Ramba, Kepala Desa Ramang, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau. Menurut Wahyu, perkara yang menjerat Ramba bukanlah perkara perdata, melainkan murni perbuatan pidana terkait pemalsuan surat keterangan tanah (SKT) atas lahan milik PT. AGL.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ramba diketahui menerbitkan SKT untuk lahan di Blok B64 dan B65 Afdeling 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. AGL, yang berlokasi di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. SKT tersebut menyatakan bahwa lahan dalam kondisi kosong, padahal faktanya telah ditanami kelapa sawit oleh PT. AGL sejak tahun 2018 dan merupakan bagian dari lahan ber-HGU Nomor 19 serta IUP Nomor 329 Tahun 2012.

“Dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri di persidangan, jelas bahwa ada rekayasa data dalam SKT. Ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai sengketa perdata. Ini adalah perbuatan pidana,” tegas Wahyu.

Tindak pidana tersebut berawal pada 20 Mei 2021, saat Ringka alias Pak Ari, anak dari Antel Simon (alm), mengajukan permohonan SKT. Ramba bersama Ringka dan beberapa pihak lain melakukan pengukuran di lokasi yang sudah ditanami sawit milik PT. AGL. Usai pengukuran, Ramba memerintahkan bawahannya, Takri Joyo alias Datak, untuk menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tanah bahwa lahan tersebut kosong.

SKT Nomor 36/SKT/KD-RMG/V/2021 pun diterbitkan dan ditandatangani oleh Ramba, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ramang. SKT inilah yang kemudian digunakan oleh Ringka untuk mengklaim kepemilikan atas lahan dan melarang PT. AGL memanen buah sawit di area tersebut, sehingga perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp128.972.116.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. SKT tersebut digunakan sebagai alat untuk menciptakan hak baru secara tidak sah dan jelas merugikan pihak lain,” lanjut Wahyu.

Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pemalsuan surat yang menimbulkan akibat hukum termasuk dalam kategori kejahatan serius. Merujuk pendapat ahli hukum pidana seperti R. Soesilo dan Moeljatno, surat yang dipalsukan haruslah surat yang mengandung keterangan yang dapat mengubah, menciptakan, atau menghapus hubungan hukum.

Tindakan Ramba disebut juga memenuhi unsur kesengajaan (dolus), karena dilakukan dengan sadar, dengan niat dan pengetahuan penuh bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum serta akan merugikan pihak lain.

“Sebagai kepala desa, terdakwa seharusnya menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti kepastian hukum, profesionalitas, dan tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” tegas Wahyu.

Atas dasar itulah, pihak PT. AGL menilai bahwa perbuatan Ramba telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana dan perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses hukum terhadap terdakwa pun diharapkan bisa berjalan secara objektif dan transparan demi menjunjung keadilan serta perlindungan hukum atas hak-hak sah PT. AGL.Tim:(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini