Bos Tambang Zirkon Kalteng Diusut Bareskrim, Diduga Ilegal Selama 10 Tahun!
Palangkaraya, Monitorkalteng.co.id –
Geger! Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dugaan praktik pertambangan ilegal zirkon di Kalimantan Tengah. Sorotan tajam tertuju pada Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth Mineral (KRLM), yang kini menjadi terlapor utama. Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade!
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bareskrim telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat terkait dugaan pelanggaran Pasal 158 dan 161 UU Minerba. Penetapan tersangka dijadwalkan pekan ini. Kehebohan semakin menjadi setelah beredarnya surat pembatalan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng. Surat tersebut menjadi bukti kuat atas dugaan praktik ilegal yang dilakukan PT KRLM.
Lebih mengejutkan lagi, warga sekitar Desa Manyuluh melaporkan melihat gudang milik Marcel disegel polisi. Aktivitas di pabrik dan gudang tersebut tampak berhenti total. Bahkan, warga yang biasa menjual zirkon pun takut mendekat karena garis polisi yang terpasang.
Sumber anonim menyebutkan, izin pertambangan yang dimiliki Marcel diduga hanya sebagai kamuflase. PT KRLM diduga tidak melakukan penambangan di wilayah izinnya, melainkan membeli zirkon dari masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di berbagai wilayah Kalteng.
Jaringan ini, menurut sumber, telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun dan memiliki beberapa titik gudang di Kereng Pangi, Sepang, Murui/Teluk Batu, Kuala Kurun, Tangkiling, Tewah, Talaken, dan Pujon. Marcel disebut-sebut sebagai pengepul zirkon terbesar di Kalteng, namun ia bukanlah satu-satunya. Dugaan serupa juga mengarah pada oknum-oknum lain dan pemilik pabrik di berbagai lokasi, termasuk di Desa Murui.
Luhut Marbun, aktivis lingkungan, menuntut tindakan tegas dari kepolisian. Ia menilai praktik ilegal ini telah merugikan negara dan merusak lingkungan. Ia mendesak agar izin PT KRLM dicabut, pelaku dihukum sesuai UU Minerba dan KUHP, serta diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengungkap praktik pertambangan ilegal yang terorganisir dan berdampak luas bagi lingkungan dan perekonomian Kalteng. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman setimpal bagi para pelakunya.
Tim (Red)
Tinggalkan Balasan