Kalteng Watch Laporkan Mantan Lurah Kalampangan ke Inspektorat Kota Palangka Raya
Monitor Kreatif – Palangka Raya // Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Palangka Raya. Kali ini, sorotan tertuju pada HS, mantan Lurah Kalampangan, yang dilaporkan oleh Ketua Umum Kalteng Watch, Men Gumpul, ke Inspektorat Kota Palangka Raya pada Senin (25/8/2025). Laporan tersebut menyoal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan semasa HS menjabat lurah.
“Kami ingin agar Pemko Palangka Raya mawas diri. Mentalitas pejabat publik harus bersih dari praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menyangkut tanah,” tegas Men Gumpul kepada sejumlah awak media. Menurutnya, dugaan ini bukan sekadar isu administratif, tetapi berkaitan dengan integritas aparatur negara dalam tata kelola aset publik.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini bukan tanpa alasan. Nama HS, bersama istrinya, kerap muncul dalam klaim sengketa lahan yang melibatkan masyarakat di Kalampangan. Tidak hanya di wilayah Lewu Taheta, konflik juga mencuat di beberapa titik lain seperti Kereng Bangkirai hingga Sabaru dan Tanjung Pinang Keranggan dengan melibatkan sedikitnya sembilan kelompok masyarakat.
Sejumlah warga menyebut praktik ini sudah berlangsung lama. Mereka menduga HS memanfaatkan kewenangan sebagai lurah untuk menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan imbalan tertentu. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dan berimplikasi pada hukum pidana.
Pasca laporan diajukan, publik menunggu langkah Inspektorat Kota Palangka Raya. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejak Selasa (26/8/2025) tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Badan Inspektorat belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.
Ketiadaan jawaban ini menimbulkan spekulasi: apakah Inspektorat akan segera melakukan pemeriksaan awal terhadap HS? Ataukah akan menggelar audit internal terkait pengelolaan aset tanah di Kalampangan?
Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga karena menyentuh isu strategis: tata kelola pertanahan di daerah yang sedang tumbuh pesat. Jika laporan Kalteng Watch terbukti dan disertai bukti kuat, kasus ini akan menjadi tolak ukur komitmen Pemko Palangka Raya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas praktik koruptif.
Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat Kota Palangka Raya. Akankah lembaga pengawas internal ini bertindak cepat dan tegas? Atau laporan ini hanya akan menjadi tumpukan dokumen tanpa tindak lanjut?
Di tengah keterbukaan informasi, publik menuntut jawaban. Transparansi dan keberanian mengambil sikap akan menentukan arah pemberantasan praktik koruptif di tingkat kelurahan, yang selama ini kerap luput dari perhatian.( Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan