Lewu Taheta Desak Polda Kalteng Cabut Status Tersangka Warganya
Monitor Kreatif – Palangka Raya, 24 September 2025 – Sengketa lahan di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, kembali memanas. Dalam audiensi yang digelar di Kantor Polda Kalimantan Tengah, Senin (22/9), kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta dan juga Ketua Kalteng Watch Ir. Men Gumpul, SH, secara tegas meminta kepolisian mencabut status tersangka terhadap dua warganya, yakni Daryana dan M. Suparno.
Menurut Men Gumpul, penetapan tersangka terhadap kedua warga tersebut dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Ia menuding aparat penegak hukum salah menentukan titik lokasi objek sengketa.
“Saya meminta status tersangka Daryana dan M. Suparno dicabut. Kalau tidak, seharusnya seluruh masyarakat Lewu Taheta juga ditahan, termasuk Lurah Sabaru dan Camat Sabangau, karena mereka juga menggunakan surat yang diduga palsu,” ujar Men Gumpul di hadapan jajaran Polda Kalteng.
Ia menegaskan, berdasarkan data, lahan milik Daryana dan M. Suparno terletak di Jalan Hangkang 2, bukan di Jalan Hangkang 5 sebagaimana sangkaan penyidik. Menurutnya, lokasi yang disebut penyidik justru banyak dimiliki oleh pejabat daerah.
Men Gumpul juga mengungkapkan, audiensi ini digelar setelah berkali-kali pihaknya mengirim surat kepada Polda dan Kapolda Kalteng tanpa respons yang memadai. Ia menyebut, pertemuan ini sekaligus menjadi langkah meredam rencana aksi massa dari masyarakat Lewu Taheta yang semula berniat mendatangi Polda Kalteng.
“Kami berterima kasih sudah diberi kesempatan beraudiensi. Masyarakat sebenarnya sudah lama menunggu, bahkan bersiap melakukan aksi. Tapi kami memilih dialog agar persoalan ini terang,” ujarnya.
Sengketa lahan di Sabangau sendiri telah berlangsung lama dan melibatkan kelompok tani Lewu Taheta dan Kelompok Tani Jadi makmur trans Kalampangan. Kasus ini kerap disebut penuh kejanggalan, mulai dari dugaan penggunaan surat palsu hingga tarik-menarik kepemilikan tanah yang disebut strategis.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Kalimantan Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencabutan status tersangka tersebut. Namun, masyarakat Lewu Taheta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum yang dianggap adil.
Tinggalkan Balasan