Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Oktober 23, 2025

Tersangka Bos Zirkon PT Karya Res Lisbeth Mineral, Diduga Berkeliaran…Publik Ragu Mabes Polri Cuma Narasi saja.

Monitor Kreatif – Palangka Raya // Lebih dari sebulan sejak Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral, Marcel Sunyoto (MS), kasus dugaan pertambangan zirkon (Puya) ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Publik menyangsikan penetapan Marcel Sunyoto, tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2025. Namun, diduga yang bersangkutan bebas Berkeliaran bepergian layaknya bukan tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, karena zirkon dikenal sebagai komoditas tambang bernilai tinggi, berkait erat dengan tingkat kerusakan lingkungan yang hebat.

Diperkirakan kerugian negara akibat ulah Marcel, berpotensi merugikan negara ratusan miliar, hingga triliunan rupiah.

Masyarakat Kalteng, meragukan kasus zirkon Ilegal PT Karya Res Lisbeth Mineral, terhadap penyitaan aset seperti pabrik, kantor, dan beberapa gudang pengepul zirkon, yang berada di luar lokasi IUP OP milik PT.Karya Res Lisbeth Mineral.

Sebagaimana sumber media ini, operasional PT Karya Res Lisbeth Mineral, melakukan penambangan zirkon di luar Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yang beroperasi lebih dari 10 tahun.

Hartany Soekarno, pemerhati sosial sekaligus wartawan senior Kalteng, menyoroti adanya kejanggalan terhadap penetapan Marcel sebagai tersangka.

“Saya melihat kantor PT Karya Res Lisbeth Mineral di Palangka Raya, tidak dipasangi garis polisi atau penyegelan, padahal status tersangka sudah ditetapkan pihak Mabes Polri,” jawabnya heran pada media ini.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik, kenapa kantor perusahaan MS di Palangka Raya tidak diberi garis polisi.

“Publik menduga Marcel tidak ditahan, bebas berkeliaran ke berbagai kota di luar Jakarta, terdengar juga ada di Jawa Timur,” kata Hartany, Rabu (24/09/2025).

Lanjutnya, penegakan hukum pihak Dirtipiter Mabes Polri, terkesan setengah hati. Hal itu bisa memunculkan kesan lemahnya penegakan hukum terhadap Marcel.

“Mungkin dia (Marcel), meniru gaya Silfester Matutina, sudah di vonis terpidana sejak 6 tahun lalu, namun hingga kini tidak ditahan, alias bebas enjoy di luar tahanan,” guyonnya.

Menurut dia, jika memang MS sudah jadi tersangka, mestinya dilanjutkan penahanan yang bersangkutan, agar publik percaya penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Masyarakat sudah sering kecewa dengan kasus serupa yang berhenti di tengah jalan. Kali ini, semua menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini