Kasus Dugaan Pengacara Gadungan, Polda Kalteng Belum Periksa Terlapor
MONITOR KREATIF, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) hingga saat ini masih berupaya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan nilai kerugian mencapai Rp65 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Nensiany, yang merasa dirugikan oleh terlapor berinisial TM, yang diduga mengaku sebagai seorang pengacara dan menawarkan jasa pengurusan sengketa lahan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Bripda Daniel, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/1/2026), membenarkan bahwa hingga kini pihaknya masih berupaya menghadirkan terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Daniel, penyidik telah beberapa kali melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Penyidik sudah berulang kali mencoba menghubungi terlapor, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp. Akan tetapi, nomor yang bersangkutan kadang aktif dan kadang tidak aktif,” ujar Daniel.
Meski demikian, Daniel menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor.
“Kami akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi pada tanggal 10 Februari 2026. Surat undangan resmi juga sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, pihak kepolisian akan mengambil langkah lanjutan berupa gelar perkara guna menentukan status hukum kasus tersebut.

Kronologi Kasus
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Nensiany ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/197/IX/YAN.2.5./2025/SPKT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/197/X/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH. tertanggal 22 September 2025.
Dalam laporannya, Nensiany menyebutkan bahwa peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 9 Agustus 2025 di Jalan Agung No. 008, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Terlapor TM diduga mengaku sebagai seorang pengacara yang mampu mengurus sengketa lahan milik pelapor yang berlokasi di Desa Lawang Kanji. Dengan dalih tersebut, terlapor kemudian meminta sejumlah uang kepada pelapor secara bertahap sejak 9 Agustus hingga 1 September 2025.
Total uang yang diserahkan pelapor kepada terlapor mencapai Rp65 juta, yang disebut-sebut akan digunakan untuk mengurus perkara sengketa lahan serta diberikan kepada oknum pejabat di lingkungan Polda Kalteng.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor, diketahui bahwa laporan sengketa lahan tersebut tidak pernah didaftarkan secara resmi di Polda Kalteng. Terlapor berdalih bahwa pengurusan dilakukan melalui jalur “orang dalam” kepolisian.
Selain itu, pelapor juga menemukan fakta bahwa keanggotaan terlapor sebagai pengacara telah dicabut, baik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) maupun dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Profesi Hukum Indonesia (LP3HI).
Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Polda Kalimantan Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran terlapor guna kepentingan klarifikasi lebih lanjut dan memastikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut. (RED)

Tinggalkan Balasan