Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng Dukung Tindak Tegas Terhadap Oknum Pengacara Gadungan
MONITOR KREATIF,Palangkaraya,Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang diduga sebagai pengacara gadungan berinisial TM.
Hal tersebut disampaikan Haruman menanggapi laporan polisi dengan Nomor LP/B_197/X/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 22 September 2025. Menurutnya, laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta Pasal 492 KUHP baru sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.“Berdasarkan laporan yang ada, unsur pidananya telah terpenuhi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas,” ujar Haruman kepada Media ini, Kamis (5/2/2026) di Palangkaraya.
Haruman yang juga merupakan pimpinan Law Firm Scorpions menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut telah merusak citra profesi advokat dan pengacara secara nasional. Ia menjelaskan bahwa meskipun TM pernah diambil sumpah sebagai advokat, namun kartu keanggotaannya telah dicabut, masa berlakunya berakhir, dan statusnya dibekukan. Bahkan, tidak ada satu pun organisasi advokat yang bersedia menerima kembali yang bersangkutan.
“Dengan kondisi tersebut, yang bersangkutan sudah tidak memiliki legal standing sebagai advokat dan sangat layak diproses secara pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, ulah oknum tersebut telah mencoreng marwah profesi advokat dan merugikan masyarakat, karena bertindak layaknya calo atau makelar kasus dengan mengatasnamakan institusi maupun pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak etis dan bertentangan dengan nilai-nilai profesi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, apabila terdapat korban lain, agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” jelas Haruman.
Lebih lanjut, Haruman menegaskan bahwa perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, tidak berlaku bagi yang bersangkutan. Pasalnya, TM sudah tidak lagi berstatus sebagai advokat yang sah.
“Secara hukum dan etik, yang bersangkutan bukan lagi advokat. Praktik ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap laporan polisi dan meminta agar aparat segera menetapkan tersangka, mengingat yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.
Haruman berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh rekan sejawat agar senantiasa menjalankan profesi advokat secara legal, menjunjung tinggi kode etik, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Profesi advokat adalah profesi terhormat. Sudah seharusnya dijalankan dengan integritas, etika, dan sesuai koridor Undang-Undang Advokat,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan