Benang Kusut Sengketa Tanah di Ibu Kota Kalimantan Tengah
MONITOR KREATIF,Palangka Raya, 6 Februari 2026 — Sengketa pertanahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih terus bermunculan. Persoalan yang muncul beragam, mulai dari tumpang tindih Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), konflik antara SPPT dan sertifikat tanah, hingga sengketa hak atas tanah yang berujung panjang di pengadilan.
Kondisi tersebut mendorong Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, SH, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya. Men Gumpul, yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyebut kedatangannya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertanahan yang dinilai masih menyimpan persoalan mendasar.
“Selain bersilaturahmi, kami menyampaikan sejumlah masukan terkait carut marut sengketa pertanahan yang masih terjadi di Kota Palangka Raya,” kata Men Gumpul usai bertemu Kepala ATR/BPN setempat, Kamis, 6 Februari 2026.
Menurut dia, akar persoalan sengketa tanah di Palangka Raya tidak semata-mata soal klaim kepemilikan, tetapi juga lemahnya sistem administrasi dan verifikasi dokumen. Ia menyoroti masih seringnya ditemukan SPPT yang saling tumpang tindih, bahkan berbenturan dengan sertifikat tanah yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi.
“Ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses penerbitan dokumen pertanahan, baik di tingkat kelurahan maupun di ATR/BPN,” ujarnya.
Men Gumpul menilai penerbitan SPPT dan sertifikat tanah seharusnya dilakukan dengan landasan legalitas yang kuat dan proses verifikasi yang ketat. Dengan begitu, ketika muncul persoalan, penyelesaiannya tidak selalu harus dibawa ke ranah pengadilan.
“Kalau legalitasnya sudah kuat sejak awal, sengketa bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau ATR/BPN. Tidak semua persoalan harus berujung ke proses hukum,” katanya.
Ia juga mendorong ATR/BPN Kota Palangka Raya membentuk tim terpadu penanganan masalah pertanahan yang melibatkan lintas instansi terkait. Tim tersebut diharapkan mampu mendeteksi dan menangani potensi konflik sejak dini.
“Tim terpadu ini penting untuk meminimalisir sengketa. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lemahnya koordinasi antarinstansi,” ujar Men Gumpul.
Bagi Kalteng Watch, pembenahan tata kelola pertanahan bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanah, menurut dia, bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa aman dan masa depan warga.
Kalteng Watch berharap ATR/BPN dan pemerintah di tingkat kelurahan lebih berhati-hati, transparan, dan profesional dalam menerbitkan dokumen pertanahan. Dengan pembenahan dari hulu, Palangka Raya diharapkan tidak lagi menjadi ladang sengketa, melainkan kota yang memberikan kepastian hukum bagi warganya.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan