Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Hak Jawab Kuasa Hukum: Sengketa Lahan Gunung Mas Dipersoalkan, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Restumini SH dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI)

MONITOR KREATIF, Kuasa hukum Bintang dan Nency, Restumini SH dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI), menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media online berjudul “Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tambang Ilegal Dilaporkan ke Aparat, Dua Warga Gunung Mas Jadi Terlapor.” Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Palangka Raya pada Minggu (22/2/2026).

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan pihaknya membantah klaim S dan A yang menyebut memiliki sertifikat lengkap atas lahan yang disengketakan. Restumini menyatakan kliennya memiliki dasar penguasaan historis yang, menurutnya, telah berlangsung sejak 1933. Lahan tersebut disebut telah memiliki tanam tumbuh dan dikelola secara berkesinambungan oleh Akin Nganak hingga keturunannya.

Ia menilai munculnya konflik berawal dari penerbitan sertifikat pada 2018 di atas lahan yang diklaim telah lama dikelola secara turun-temurun oleh keluarga kliennya. Setahun setelah sertifikat terbit, pihak lain disebut melakukan pembangunan serta aktivitas tanam tumbuh di area tersebut. Kuasa hukum memandang tindakan itu patut dipersoalkan secara hukum karena kliennya mengklaim memiliki bukti historis, antara lain keberadaan tiang sandung dan bekas tiang rumah betang yang dikaitkan dengan leluhur keluarga.

Menurut Restumini, pihak A dan L telah beberapa kali diingatkan sebelum aktivitas pembangunan dilakukan. Namun teguran tersebut disebut tidak mendapat respons. Persoalan kemudian dibawa ke jalur penyelesaian adat, di mana pihak Bintang dan Nency dinyatakan menang. Putusan adat itu, kata dia, menjadi dasar keberatan ahli waris terhadap penerbitan sertifikat yang dianggap menyalahi riwayat penguasaan lahan.

Perkembangan selanjutnya, pihak yang tidak menerima hasil penyelesaian adat membawa perkara ke pengadilan negeri. Kedamangan disebut telah memberikan waktu 15 hari untuk menempuh jalur tersebut. Namun, menurut kuasa hukum, kesempatan itu tidak dimanfaatkan, dan perkara justru dilaporkan ke ranah pidana.

Restumini juga mengungkapkan aparat kepolisian dari wilayah Gunung Mas telah melakukan peninjauan langsung ke objek sengketa. Dalam kesempatan itu, pihak Bintang dan Nency menyatakan terbuka pada penyelesaian kekeluargaan. Sebagian lahan disebut dapat dibicarakan, namun area yang memiliki sandung dan bekas rumah betang dinilai tidak dapat dialihkan karena dianggap sebagai bukti historis kepemilikan keluarga.

Terkait tuntutan ganti rugi dan pengembalian kondisi lahan seperti semula, kuasa hukum menilai hal tersebut sulit direalisasikan mengingat adanya perbedaan klaim dasar kepemilikan. Untuk memperoleh kepastian hukum, ahli waris Bintang dan Nency kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memasuki tahap administrasi.

Kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan upaya mencari kepastian hukum sekaligus menguji legalitas administrasi pertanahan yang menjadi sumber sengketa. Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif sehingga seluruh klaim dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan riwayat penguasaan lahan secara menyeluruh.

( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini