Men Gumpul Santai Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik”Siap Buka Data”
Monitor Kreatif – Palangka Raya // Suasana kediaman Men Gumpul di Jalan Galaxy, Senin (15/9/2025) malam, tampak tenang meski dirinya baru saja dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah oleh Hadi Suwandoyo, mantan Lurah Kalampangan yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
“Tidak masalah saya dilaporkan. Saya akan membuka semua data yang ada, karena selama ini saya berbicara berdasarkan data,” ujarnya santai. Dengan ekspresi tenang, ia menegaskan bahwa kasus ini justru akan menjadi ruang baginya untuk menunjukkan fakta-fakta yang selama ini ia suarakan.
Sebelumnya, sejumlah media lokal memberitakan bahwa Hadi Suwandoyo, bersama tim kuasa hukumnya Rahmadi G. Lentam dan Guruh Eka Saputra, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Laporan tersebut masuk ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Senin siang (15/9/2025).
Hadi menilai, unggahan yang diduga dibuat oleh akun media sosial milik Men Gumpul telah mencoreng nama baiknya. Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk klarifikasi publik sekaligus pembelaan atas reputasi pribadi maupun jabatan yang ia emban saat ini.
Pemilik akun yang menjadi objek laporan itu dikenal publik sebagai Ketua Kalteng Watch, sebuah lembaga yang membantu masyarakat dalam hal sengketa pertanahan di Kalimantan Tengah
Men Gumpul juga berharap kepada APH agar dalam permasalah ini bersikap adil, transparan dan tidak memihak. “Saya berharap pemeriksaan nanti dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak,” katanya menambahkan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kritik publik di ruang digital bisa berujung pada meja hijau. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi dasar hukum yang banyak dipakai dalam perkara pencemaran nama baik. Namun, di sisi lain, aktivis dan pegiat masyarakat sipil menilai aturan tersebut kerap menimbulkan efek “membungkam” terhadap suara kritis.
Dalam konteks Palangka Raya, laporan terhadap Men Gumpul menjadi salah satu potret tarik-menarik antara pejabat publik yang ingin menjaga kehormatan jabatannya dan kelompok masyarakat sipil yang membela haknya.
Kini, Ditreskrimsus Polda Kalteng memegang kendali atas perkara ini. Apakah laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau ada ruang mediasi yang dibuka, masih menjadi pertanyaan besar.
Sementara itu, publik menanti: apakah kasus ini akan menjadi preseden hukum yang membatasi kritik, atau justru membuka ruang diskusi lebih luas tentang batas antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik di ranah digital?
Tim(Redaksi)
Tinggalkan Balasan