Diduga Rangkap Jabatan dan Lakukan Pemerasan, Seorang ASN Barsel Dilaporkan ke Inspektorat
MONITOR KREATIF, Palangka Raya – Komitmen terhadap pengawasan publik kembali digaungkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun. Melalui pimpinan lembaga, Supriyadi Natae, LSM FKM secara resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Laporan tersebut dikirimkan via kantor POS kota palangka Raya dan ditujukan kepada sejumlah pejabat strategis daerah, yakni Bupati Barito Selatan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Barito Selatan. Surat laporan disampaikan ke Buntok sebagai pusat pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya, Forum Kalimantan Membangun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Pemantauan dan pengawasan merupakan mandat moral kami sebagai lembaga masyarakat. Setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan wajib disampaikan kepada pihak berwenang,” ujar Supriyadi Natae. Sabtu 31/01/2026.
Dalam laporan tersebut, LSM FKM mengungkap dugaan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial KB, yang bertugas di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.
KB diduga tidak hanya menjalankan fungsi sebagai ASN, namun juga merangkap peran sebagai Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan M E Network Group, sekaligus pengelola akun media sosial TikTok Info X. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip netralitas serta profesionalitas ASN.
Lebih jauh, LSM FKM juga mengungkap dugaan serius lainnya, yakni adanya tindakan yang mengarah pada pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Instansi dan Perusahaan Disebut dalam Dugaan
Berdasarkan keterangan dan konfirmasi dari sejumlah sumber di lapangan, dugaan tindakan tersebut disebut melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, di antaranya:
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan
Sementara dari pihak swasta, sejumlah perusahaan juga disebut dalam laporan, antara lain:
PT MUTU
PT Dhalia Biru
PT BPM
PT Riung
PT IMT
Meski demikian, LSM FKM menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Atas dugaan tersebut, LSM FKM menilai perbuatan yang dilakukan KB berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta prinsip-prinsip kode etik dan perilaku ASN, khususnya terkait integritas, profesionalitas, dan larangan konflik kepentingan.
“Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman secara menyeluruh. Jika terbukti, kami berharap sanksi dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Supriyadi.
Forum Kalimantan Membangun menekankan bahwa laporan ini bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Partisipasi masyarakat adalah elemen penting dalam menjaga marwah birokrasi. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk ASN yang dilaporkan, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus berupaya mengkonfirmasi perkembangan penanganan laporan tersebut kepada instansi berwenang guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.
(Red)

Tinggalkan Balasan