Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Tak Ada Malapraktik, Sebut Penilaian Kewenangan Majelis Profesi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran medis sepenuhnya berada di tangan Majelis Disiplin Profesi

MONITOR KREATIF, Palangka Raya – Manajemen RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya membantah tegas tudingan dugaan malapraktik medis yang mencuat ke ruang publik. Pihak rumah sakit menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya malapraktik bukan kewenangan institusi layanan kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran medis sepenuhnya berada di tangan Majelis Disiplin Profesi.

“Menentukan malapraktik atau tidak bukan ranah rumah sakit. Itu kewenangan Majelis Disiplin Profesi. Jika ada pihak yang menuduh, silakan dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sayuti kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi internal, manajemen RSUD Doris Sylvanus menyatakan tidak menemukan adanya indikasi malapraktik dalam penanganan pasien yang dipersoalkan.

Menanggapi isu pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan pasien, Sayuti memastikan bahwa dokumen informed consent tersedia dan sah, baik secara administrasi maupun medis.

“Persetujuan tindakan ada dan lengkap, termasuk tanda tangan. Bisa saja pasien lupa, tetapi secara dokumen dan prosedur medis, semuanya tercatat,” tegasnya.

Terkait waktu pemasangan IUD yang dipermasalahkan, Sayuti menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai regulasi serta kaidah ilmiah yang berlaku.

“Pemasangan IUD pascaoperasi dibenarkan secara medis dan memiliki dasar ilmiah yang jelas. Semua tindakan kami dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan aturan,” katanya.

Sayuti juga memaparkan hasil pemantauan pascatindakan. Dua hari setelah prosedur, pasien telah menjalani pemeriksaan tanpa adanya keluhan. Selanjutnya, pada kontrol hari ketujuh melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG), kondisi pasien dinyatakan stabil.

“Hingga hari ketujuh tidak ditemukan masalah. Secara medis, itu menunjukkan proses pemulihan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Keluhan lanjutan, lanjut Sayuti, baru muncul setelah pasien tidak lagi menjalani kontrol di RSUD dr Doris Sylvanus.

“Setelah itu pasien berobat di tempat lain. Apa yang terjadi di luar pengawasan kami tentu tidak dapat kami ketahui,” katanya.

Mengenai permintaan rekam medis, Sayuti menjelaskan bahwa rumah sakit belum dapat menyerahkan dokumen tersebut karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.

“Rekam medis diatur secara ketat oleh undang-undang. Jika persyaratan belum lengkap, kami tidak dapat mengeluarkannya,” tegasnya.

Ia menegaskan RSUD dr Doris Sylvanus siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum maupun etik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terbuka dan siap mengikuti proses. Namun, penilaian terkait malapraktik bukan berada di tangan rumah sakit,” pungkas Sayuti

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini