Kedamangan Tak Berwenang Sidangkan Sengketa Tanah Bersertifikat
MONITOR KREATIF, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Anyang dan Lelae, Ir. Men Gumpul SH, menegaskan lembaga Kedamangan tidak memiliki kewenangan menyidangkan sengketa tanah yang telah bersertifikat. Menurut dia, kewenangan Kedamangan terbatas pada perkara yang berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA).
“Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, maka itu bukan ranah Kedamangan. Kedamangan hanya berwenang menyidangkan perkara yang menyangkut SKTA,” kata Men Gumpul di Palangka Raya, Senin, 23 Februari 2026.
Ia juga menyoroti dokumen pendukung dalam klaim kepemilikan tanah. Menurut dia, warkah dalam konteks pertanahan harus berupa dokumen tertulis resmi, bukan simbol atau penanda fisik seperti sandung maupun bekas tiang Rumah Betang.
“Warkah itu harus berbentuk surat, bukan sandung atau bekas tiang Rumah Betang. Itu berbeda secara administrasi dan hukum,” ujarnya.
Terkait klaim warisan, Men Gumpul mengatakan pewarisan harus dilengkapi surat keterangan waris yang sah dari pihak yang mewariskan. Tanpa dokumen tersebut, klaim dinilai lemah secara hukum.
“Warisan harus jelas asal-usulnya dan dilengkapi surat waris dari yang mewariskan,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan Damang dalam forum kedamangan merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak.
“Keputusan Damang itu merupakan kesepakatan bersama, bukan diputuskan sepihak,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Bintang dan Nency, Restumini SH, Men Gumpul meminta setiap advokat bersikap jujur dan profesional dalam menangani perkara.
“Seorang pengacara harus jujur dan profesional dalam melihat persoalan,” katanya.
Menurut Men Gumpul, berdasarkan fakta di lapangan, tanah yang disengketakan telah memiliki pemilik sejak 1971. Hal itu, kata dia, terlihat dari keberadaan dua rumah yang berdiri dan ditempati di atas lahan tersebut.
“Kalau di situ ada rumah dan ditempati, tentu ada pemiliknya,” ujarnya.
Ia menyatakan tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang dilengkapi bukti transaksi. Selain itu, kliennya disebut telah merawat dan memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam selama bertahun-tahun.
“Bukti jual belinya ada dan jelas. Klien kami juga merawat serta bercocok tanam di atas tanah itu,” kata dia.
Hingga berita ini ditulis, pihak lain yang terlibat dalam sengketa tersebut belum memberikan tanggapan.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan