Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Saksi Tegaskan Riwayat Pengelolaan Lahan, Sidang Prianto vs PT NPR Masuk Tahap Pembuktian

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra sejak pukul 10.44 WIB hingga 13.35 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, didampingi hakim anggota M Riduansyah dan Khoirun Naja.

MONITOR KREATIF, MUARA TEWEH – Persidangan sengketa lahan antara Prianto dan PT NPR di Pengadilan Negeri Muara Teweh memasuki tahap pembuktian, Senin (23/2/2026). Tiga saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk menguatkan dalil kepemilikan serta riwayat pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara di kawasan Sungai Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra sejak pukul 10.44 WIB hingga 13.35 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, didampingi hakim anggota M Riduansyah dan Khoirun Naja.

Di hadapan majelis, Supriono, Jaya, dan Satun menerangkan bahwa pada kurun 2016 hingga 2019 mereka membuka serta mengelola ladang berpindah di wilayah tersebut. Ketiganya menyatakan lahan yang mereka garap berbatasan langsung dengan area yang selama ini dikelola Prianto.

Supriono menjelaskan terdapat bukti tanam tumbuh yang menunjukkan aktivitas perladangan masyarakat, baik berupa kebun baru maupun kebun ulayat yang dirawat secara berkelanjutan. Ia menegaskan lahan yang disengketakan berada berdampingan dengan lahannya dan selama ini diketahui sebagai bagian dari kelola Prianto.

Satun menambahkan, kawasan yang kini menjadi objek sengketa sebelumnya termasuk dalam wilayah kerja perusahaan. Namun, menurutnya, selama perusahaan beroperasi kegiatan ladang berpindah oleh warga tetap berjalan. Ia menyebut tidak ada persoalan yang muncul saat itu karena hak ulayat masyarakat tetap dipahami dan dihormati.

Majelis hakim turut mendalami isu dugaan pembayaran tali asih dari PT NPR kepada kepala desa. Jaya mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan tidak memahami detailnya.

Sementara itu, Supriono membenarkan pernah menerima sejumlah uang dari PT NPR. Ia menegaskan pembayaran tersebut merupakan kompensasi atas lahannya sendiri dan tidak berkaitan dengan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo SH dari Boyamin Group, menyatakan keterangan para saksi menjadi bagian krusial dalam pembuktian untuk memperjelas status penguasaan lahan. Ia berharap proses persidangan dapat menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat pada pekan depan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini