Polres Seruyan Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit, Pelaku dan Korban Anak di Bawah Umur
Monitorkreatif.id-Kuala Pembuang, 16 Januari 2025 – Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang melibatkan anak di bawah umur. Peristiwa tragis ini terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT. RHS, Desa Pematang Limau, Seruyan Hilir. Korban berinisial Cl (16) ditemukan tewas, dengan pelaku yang juga anak di bawah umur, berinisial ABH, kini telah diamankan pihak berwajib.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 10.30 WIB, setelah seorang saksi, H (28), menemukan jenazah korban di lubang rorak, lokasi pembuangan pelepah sawit. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Seruyan, yang segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah TKP, otopsi, dan uji DNA di Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, alat komunikasi elektronik, serta transkrip informasi elektronik berhasil diamankan untuk menguatkan proses penyelidikan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 27 Desember 2024, ketika korban mengungkapkan kepada tersangka bahwa dirinya mengalami keterlambatan datang bulan. Pada malam berikutnya, 28 Desember 2024, korban dan tersangka bertemu di area kebun sawit dekat rumah korban. Pertemuan ini memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka menggunakan badik untuk menghabisi nyawa korban, lalu menyembunyikan jenazah di lubang rorak.
Tersangka akhirnya ditangkap pada 9 Januari 2025 oleh tim gabungan Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir di sebuah bedeng di areal PT. RHS, Desa Pematang Limau. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Seruyan, dan berkas perkara segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas tindakannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Meskipun demikian, mengingat status tersangka sebagai anak di bawah umur, Polres Seruyan memastikan proses hukum tetap memenuhi hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan lembaga bantuan hukum dan Balai Pemasyarakatan.
Kapolres Seruyan menyatakan pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan dengan metode penyelidikan berbasis ilmiah. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan komunikasi serta pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Dibutuhkan perhatian bersama untuk memahami persoalan yang dihadapi anak-anak kita agar mereka terhindar dari tindakan yang merugikan,” ujar Kapolres Seruyan dalam penutupan konferensi pers.
Laporan ini dirilis oleh Humas Polres Seruyan pada Kamis, 16 Januari 2025
(Faj).
Tinggalkan Balasan