Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkotika, 43 Paket Sabu Disita dari Dua Tersangka

Monitorkreatif.id-Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 43 paket yang diduga sabu dari dua tersangka, K (45) dan H (45), di kawasan Jalan Manggis, Kota Palangka Raya, pada Kamis (16/1/2025).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Kami segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penyelidikan pada pukul 12.00 WIB,” ujar Kompol Aji pada Jumat (17/1/2025).

Tim Satresnarkoba mengamankan kedua tersangka pada pukul 15.30 WIB di sebuah barak di kawasan itu. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 43 paket sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh para tersangka.

“Tersangka K mengakui kepemilikan 35 paket, yang ditemukan di beberapa tempat, termasuk 28 paket yang disembunyikan di mesin belakang kulkas,” jelas Kompol Aji. Sementara itu, tersangka H mengakui kepemilikan 8 paket yang disimpan dalam dompet di tas selempangnya. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp770.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukum berat. Tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (pm)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini