PH Ramba Sampaikan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Pulang Pisau, Kalteng — Sidang perdana perkara pidana nomor 26/Pid.B/2025/PN Pps digelar pada hari Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau tangkisan dari Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa Ramang Ramba, yang juga menyampaikan bukti-bukti surat milik Terdakwa sebagai bagian dari langkah pembuktian terbalik serta mengajukan permohonan penangguhan jenis tahanan.
Usai sidang, Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ selaku penasehat hukum Terdakwa menyatakan bahwa dakwaan JPU dianggap menyalahi substansi hukum pidana, terutama dalam penerapan pasal delik pidana yang dinilai tidak relevan serta terdapat ketidaksesuaian klausalitas unsur materiil. Oleh karena itu, dalam eksepsi tersebut, majelis hakim diharapkan dapat menerima tangkisan ini dan pada putusan sela nantinya dakwaan tidak diperiksa lebih lanjut.
Haruman menegaskan, azas *in dubio pro reo* menjadi landasan utama dalam pembelaannya. Azas ini menyatakan bahwa apabila terdapat keraguan dalam suatu perkara, maka putusan haruslah menguntungkan Terdakwa. “Azas ini menekankan pentingnya bukti yang kuat dan meyakinkan dalam kasus pidana. Jika ada keraguan, maka Terdakwa tidak boleh dihukum,” jelas Haruman.
Ia juga mengutip ungkapan terkenal, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya unsur kehati-hatian dan keyakinan hakim dalam proses peradilan. Jika ada keragu-raguan atas kesalahan seseorang, lebih baik membebaskannya daripada menghukum orang yang tidak bersalah.
Di luar ruang sidang, berlangsung aksi damai yang digelar oleh Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (DPP-MABB), yang dipimpin oleh Ketua Umum Abdul Rahman.
(red, tim)
Tinggalkan Balasan