Masih Ada Truk ODOL Melintas, Warga Pertanyakan Efektivitas Larangan Tonase di Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun
Monitorkreatif.id.
Palangka Raya, 22 Juni 2025 — Meski Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan larangan melintas bagi kendaraan bertonase lebih dari 8 ton di ruas Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun sejak 29 Mei 2025, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Sebuah video yang beredar di masyarakat menunjukkan sebuah truk Fuso dengan nomor polisi KT 5571 — diduga mengangkut batu bara — melintas di ruas jalan tersebut pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 10.35 WIB. Kejadian itu terekam jelas dan memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan kebijakan pembatasan tonase kendaraan.
Larangan tersebut diberlakukan seiring dengan proses perbaikan jembatan box culvert dan kegiatan pengaspalan yang tengah berlangsung di jalur tersebut. Dalam pengumuman resmi, hanya kendaraan dengan berat maksimal 8 ton yang diperbolehkan melintas guna menjaga keamanan dan kelancaran proyek perbaikan.
Namun, kehadiran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) seperti truk Fuso pengangkut batu bara itu dinilai mencederai kebijakan pemerintah. “Kalau memang ada larangan, kenapa masih ada truk batu bara yang lewat? Mohon tanggapan Gubernur,” ujar suara dalam narasi video yang beredar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun aparat terkait mengenai pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan yang dapat merusak infrastruktur jalan dan menghambat proses perbaikan. (Red)
Tinggalkan Balasan