Sidang Keempat Perkara Ramba: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Monitorkreatif.id – Pulang Pisau, Kalteng – Sidang lanjutan perkara pidana atas terdakwa Ramba di Pengadilan Negeri Pulang Pisau memasuki agenda sidang keempat. Dalam sidang yang digelar Rabu (25/6/2025), majelis hakim yang diketuai oleh Ismatul Ishmtuel, Lulu, SH, MH membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan, dan menetapkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan, 2 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita akan lihat nanti, apakah saksi-saksi yang dihadirkan JPU mampu memberikan bukti yang cukup dan relevan dengan dakwaan, khususnya terkait unsur delik materil sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujar Haruman, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pengamat hukum yang turut mengikuti jalannya sidang.
Haruman menegaskan pentingnya penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam perkara ini. Ia berharap jaksa dapat bersikap profesional dan objektif dalam menilai fakta-fakta persidangan.
“Jika dalam fakta persidangan tidak terbukti, maka terdakwa harus dituntut bebas. Apalagi, Kepala Desa Ramang, dalam hal ini terdakwa Ramba, hanya menjalankan fungsinya sebagai kepala desa dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan permintaan warga yang telah sesuai dengan prosedur. Pemilik tanah sah atas nama Ringka,” jelas Haruman kepada media ini usai persidangan.
Ia juga menyoroti pentingnya keberanian majelis hakim dalam menegakkan hukum yang adil dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Putusan nanti harus mencerminkan keadilan sejati. Jangan sampai hukum tunduk pada kekuatan modal atau tekanan tertentu. Kita akan terus pantau proses ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haruman menyinggung adanya dugaan kuat keterlibatan mafia tanah yang diduga bersekongkol dengan perusahaan sawit PT AGL. Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut telah meresahkan warga di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
“Setelah perkara pidana ini selesai, kami tidak segan mengambil langkah hukum lain. Akan kami bongkar modus-modus mafia tanah yang menyengsarakan rakyat,” katanya dengan nada geram namun penuh semangat.
“Biarpun besok langit runtuh, keadilan dan kebenaran harus tetap ditegakkan,” pungkas Haruman dengan nada optimis. (Red)
Tinggalkan Balasan