Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Sembunyikan Tanah Ratusan Hektar Mantan Lurah Palangka Raya Diduga Tidak Masuk Laporan Kekayaan

Ir.Men Gumpul, SH. (Ketua Kalteng Watch)

MONITOR KREATIF – PALANGKA RAYA/
Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, muncul pertanyaan terkait kepatuhan mantan Lurah sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, dalam memenuhi kewajiban tersebut.Jumat,5-Sept-2025

Menurut pengamatan dan dugaan kuat dari sejumlah pihak, Hadi diduga tidak jujur dengan tidak melaporkan kepemilikan sejumlah tanah di Kecamatan Sabangau. Informasi ini disampaikan oleh Ir. Men Gumpul, SH dari Kalteng Watch yang menyatakan bahwa klaim kepemilikan tanah tersebut sudah didokumentasikan untuk keperluan pembuktian di kemudian hari.

“Dokumentasi berupa papan nama atas nama ‘Hadi Suwandoyo’ ditemukan di sejumlah titik, dengan luas lahan yang mencapai ratusan hektar,” kata Men Gumpul.

Jika benar harta tersebut tidak dilaporkan, hal ini merupakan pelanggaran serius karena berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, seluruh pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan secara lengkap, benar, dan jujur. KPK sendiri terus mengingatkan para pejabat baru untuk segera melaporkan LHKPN, sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada akhir tahun lalu.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan atau Tidak Jujur

Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 menjelaskan sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan jika seorang pejabat:

Terlambat melaporkan LHKPN

Tidak melaporkan harta secara lengkap dan benar

Tidak memenuhi undangan klarifikasi dari KPK

Tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil klarifikasi

KPK dapat merekomendasikan pemberian sanksi administratif hingga kode etik kepada pejabat yang melanggar melalui instansi tempat pejabat tersebut bekerja, termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dalam laporan terakhir ke KPK, Hadi Suwandoyo menyebutkan nilai total hartanya sebesar yang terdaftar di LHKPN angka yang dinilai tidak sepadan dengan klaim kepemilikan tanah yang disebutkan.

Men Gumpul menyatakan bahwa jika Hadi membantah klaim kepemilikan tersebut, maka klarifikasi lapangan dan verifikasi LHKPN akan dilakukan bersama.

“Jika klaim tanah tersebut tetap dibantah dan tidak diakui, tanah-tanah itu akan diambil alih dan didistribusikan kepada warga sekitar yang belum memiliki lahan garapan,” tutup Men Gumpul.

Tim: (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version