Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Tersangka Dari Bareskrim Polri, Marcel Sunyoto Diduga Bebas Berkeliaran

Monitor Kreatif –

Palangka Raya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah. Tersangka, Marcel Sunyoto (MS) Direktur PT Karya Lisbeth, ditetapkan usai gelar perkara pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, seperti dikutip dari detikNews. Nunung menambahkan, MS saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Terkait apakah tersangka Marcel akan langsung ditahan, Nunung mengatakan bahwa potensi tersebut ada mengingat pasal yang disangkakan mengatur ancaman pidana penjara lima tahun.

“Dapat ditahan, bukan harus. Akan tetapi, kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ngapain ditahan” lanjut dia.

Kasus ini menjadi sorotan publik Kalimantan Tengah karena menyangkut praktik pertambangan zirkon, salah satu komoditas tambang bernilai tinggi yang kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Meski sudah ada penetapan tersangka, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Pemerhati sosial sekaligus wartawan senior Kalimantan Tengah, Hartany Soekarno, mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut tambang ilegal, namun ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus MS.

“Yang menjadi pertanyaan publik, kenapa kantor perusahaan MS di Palangka Raya tidak diberi garis polisi. Selain itu, berkembang isu MS diduga tidak ditahan dan sekarang berada di Jawa Timur,” kata Hartany.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kesan berbeda di masyarakat. “Jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mestinya ada tindakan hukum yang jelas agar publik percaya penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kasus PT Karya Lisbeth dinilai sebagai momentum untuk membuktikan komitmen aparat dalam menindak tegas mafia tambang. Namun, jika proses hukum tidak transparan, kepercayaan publik bisa menurun.

Hartany menegaskan, masyarakat Kalimantan Tengah menanti ketegasan Bareskrim. “Masyarakat ingin melihat keseriusan dalam penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti di penetapan tersangka, tetapi tidak ada tindak lanjut yang nyata,” katanya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Bareskrim berikutnya: apakah MS akan ditahan, bagaimana status kantor perusahaan di Palangka Raya, “kenapa aset seperti kantor, gudang dan lokasi IUP tidak dilakukan penggeledahan dan penyitaan serta sejauh mana jaringan pertambangan ilegal ini diusut”, pungkas Hartany.

Untuk diketahui MS sudah hampir 10 tahun menggeluti usaha tambang di Kalimantan Tengah.

Tim(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version