Bupati Gunung Mas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
MONITOR KREATIF – Gunung Mas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Gunung Mas,Jaya Samaya Monong, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, di Polda Kalimantan Tengah.
Jaya tidak hanya dikenal sebagai kepala daerah, tetapi juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), perusahaan yang namanya turut disebut dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa siang.
Tiga Pejabat Daerah Lain Turut Diperiksa Selain Jaya, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain:
1. Harry Soetrisno, Kabid PTSP pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Kapuas
2.Agustan Saining, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Kalimantan Tengah
3.Leonard S. Ampung, Kepala Bappeda Pemprov Kalimantan Tengah
Ketiganya diperiksa untuk memperkuat rangkaian bukti dalam perkara korupsi fasilitas kredit LPEI.
Penyidikan LPEI Berjalan Sejak 2024KPK sejak Maret 2024 tengah menelusuri dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada 11 debitur. Total nilai kredit yang disorot mencapai Rp11,7 triliun, yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam kasus terkait—yakni pembiayaan untuk Bara Jaya Utama (BJU) Grup—KPK telah menahan Hendarto, pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), pada 28 Agustus 2025
Kedua perusahaan tersebut diketahui menerima fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE)dari LPEI.
Kasus LPEI Menjadi Sorotan NasionalKasus ini menarik perhatian publik karena sejumlah catatan hukum yang muncul sebelumnya, mulai dari perdebatan mengenai unsur kerugian negara hingga dampaknya terhadap iklim investasi nasional. Sejumlah pengamat menilai, proses hukum terhadap debitur LPEI perlu dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan interpretasi keliru terhadap mekanisme pembiayaan ekspor.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan