Izin IUP PT. ABB Bisa Dicabut Jika Penggarapan Tanah di Luar Area IUP
MONITOR KREATIF, Palangka Raya, Kalteng —
Bentrokan yang terjadi pada hari Selasa, 3 Maret 2026, di area pertambangan PT. Asmin Bara Baronang (PT. ABB), menimbulkan keprihatinan. Menurut Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut adalah perusahaan batu bara (PT. ABB) dan aparat keamanan yang terlibat, termasuk Kapolres Kapuas, Kasat Reskrim Polres Kapuas, dan Kapolsek Kapuas Tengah.
“Saya menilai ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun PT. ABB dalam menangani situasi di lapangan. Perintah yang dikeluarkan juga melampaui prosedur yang ada,” tegas Haruman Supono setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Haruman menambahkan, jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, terutama terkait penggarapan tanah yang berada di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka izin IUP PT. ABB harus dievaluasi dan bisa dicabut.
“Apalagi jika perusahaan terbukti tidak memenuhi persyaratan Amdal dan tidak mengelola limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka bisa dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Haruman juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi anggota Aliansi/Ormas Dayak yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Ia menegaskan bahwa polisi tidak boleh bertindak sepihak dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Mereka yang tertangkap dalam bentrokan ini wajib mendapat perlindungan hukum dan bantuan yang semestinya,” ujarnya.
Haruman menuntut agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak para pihak yang terlibat dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan