Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Lahan Plasma Bermasalah, Koperasi Bukit Lumut Desak PT FLTI Bertanggung Jawab

Koperasi menyatakan portal adat yang saat ini dipasang di lokasi tidak akan dibuka sebelum ada penyelesaian yang jelas.

MONITOR KREATIF, Lamandau — Konflik antara masyarakat Desa Sekoban dengan PT First Lamandau Timber Internasional (FLTI) kembali mencuat setelah koperasi Bukit Lumut Sejahtera menuntut kepastian terkait lahan kemitraan yang sebelumnya diserahkan perusahaan kepada masyarakat.

Ketua Koperasi Bukit Lumut Sejahtera menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2021 masyarakat Desa Sekoban telah berulang kali menuntut perusahaan agar memenuhi janji dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai upaya koordinasi telah dilakukan dengan pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Pada tahun 2022, masyarakat melalui koperasi akhirnya memperoleh program kemitraan berupa lahan plasma dari PT FLTI. Lahan seluas sekitar 102 hektare tersebut berada di dalam area kebun inti perusahaan.

Namun setelah sekitar satu tahun tujuh bulan, koperasi baru mengetahui bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan dengan status HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi). Informasi itu diperoleh setelah koperasi melayangkan somasi kepada perusahaan untuk meminta titik koordinat lahan guna melengkapi persyaratan pengajuan CPCL (Calon Petani Calon Lahan).

Berdasarkan hasil overlay yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau, lahan yang diserahkan kepada Koperasi Bukit Lumut Sejahtera memang berada di kawasan hutan. Akibatnya, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan CPCL dari Bupati Lamandau.

Menghadapi kendala tersebut, koperasi kemudian menggelar rapat anggota dan memutuskan membentuk kelompok tani yang berada di bawah naungan koperasi. Kelompok tersebut bernama Kelompok Tani Lumut Sejahtera yang memiliki Surat Keputusan Kepala Desa dengan jumlah anggota sebanyak 100 orang.

Dengan adanya kelompok tani tersebut, masyarakat mulai dapat menikmati hasil dari perjuangan panjang mereka dalam menuntut hak kepada perusahaan.

Meski demikian, dalam perjalanan proses tersebut sempat terjadi ketegangan dengan sekelompok masyarakat yang diduga berpihak kepada perusahaan.

Kerja sama antara Koperasi Bukit Lumut Sejahtera dan PT FLTI kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis. Selama beberapa tahun, kerja sama itu berjalan relatif baik meskipun sesekali muncul persoalan antara koperasi dan manajemen perusahaan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Namun memasuki tahun ketiga dan keempat, kembali muncul persoalan baru terkait status lahan tersebut. Pertama, lahan itu disebut telah disita oleh satuan tugas, yang ditandai dengan pemasangan papan plang di lokasi. Kedua, lahan tersebut juga diklaim oleh masyarakat Desa Bayat.

Menanggapi dua persoalan tersebut, koperasi mengirimkan surat kepada PT FLTI untuk mempertanyakan status keamanan lahan plasma mereka. Menurut pihak koperasi, saat itu manajer kebun dan pihak CSR perusahaan secara lisan menyatakan bahwa lahan tersebut aman.

“Mereka mengatakan jika ada pihak yang mengklaim lahan itu, perusahaan yang akan bertanggung jawab,” ujar Ketua Koperasi.

Namun belakangan, menurut koperasi, perusahaan justru berencana menahan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang sedang berjalan dengan alasan menghormati berita acara hasil pertemuan di Kantor Bupati Lamandau.

Merespons situasi tersebut, pengurus, pengawas, dan anggota koperasi melakukan aksi damai dengan mengundang tujuh damang se-Kabupaten Lamandau. Dari undangan tersebut, lima damang dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam aksi itu, koperasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT FLTI, antara lain:

1. Perusahaan diminta tidak menahan pembagian SHU karena persoalan yang terjadi bukan berasal dari koperasi Bukit Lumut Sejahtera, melainkan konflik antara masyarakat Desa Bayat dan PT FLTI.

2. Perusahaan diminta menyediakan atau mengganti lahan kemitraan bagi koperasi di wilayah potensial Desa Sekoban.

3. Menuntut realisasi SHU tanaman menghasilkan (TM) 3 dan TM 5 sesuai hasil pertemuan sebelumnya di Hotel Arsela.

4. Meminta perusahaan merealisasikan janji pemberian kebun seluas 3 hektare per kepala keluarga.

Koperasi menyatakan portal adat yang saat ini dipasang di lokasi tidak akan dibuka sebelum ada penyelesaian yang jelas.

“Kami tidak ingin hanya janji-janji saja. Sebelum ada kesepakatan yang jelas, portal adat tidak akan kami buka,” kata Ketua Koperasi.

Koperasi juga meminta Bupati Lamandau untuk bersikap proporsional dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, khususnya anggota Koperasi Bukit Lumut Sejahtera.

Menurut Ketua Koperasi, berdasarkan informasi yang ia terima dari pk riyan salah satu pimpinan perusahaan penahanan SHU tersebut d merupakan arahan dari Bupati Lamandau.

Ia juga mengaku sejak 27 Januari 2026 sudah tidak dapat lagi berkoordinasi dengan pihak perusahaan di Jakarta sebagaimana sebelumnya.

Baru pada 5 Maret 2026, seorang pimpinan PT FLTI yang berada di Jakarta menghubunginya dan meminta agar portal yang dipasang oleh masyarakat dibuka kembali.

Namun permintaan itu ditolak oleh pihak koperasi.

“Kami menolak membuka portal sebelum ada kesepakatan dan penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Kehadiran 5 damang sekabupaten Lamandau mutlak bentuk dukungan kepada anggota koperasi dan masyarakat adat dayak tomun, bukan karena di iming-iming janji besar seperti yang di katakan seorang tokoh besar di kabupaten Lamandau.

Kami betul-betul menutut hak-hak yang terzolimi,

Koperasi kami tidak ada anggota satupun yang melapor lisan maupun tertulis,kami setiap tahun RAT.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version