Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Prosedur Pencairan Kartu Huma Betang Sejahtera Berbelit, Warga Lansia Paling Terdampak

Sebagian warga menilai proses tersebut memberatkan, terutama bagi masyarakat lanjut usia yang harus datang langsung ke bank untuk memastikan bantuan dapat diambil.

MONITOR KREATIF, PALANGKA RAYA – Proses pencairan bantuan melalui program Kartu Huma Betang Sejahtera menuai keluhan dari sejumlah warga di Palangka Raya. Masyarakat menilai prosedur administrasi yang harus dilalui di Bank Kalteng cukup rumit dan menyita waktu.

Keluhan tersebut ramai disampaikan warga melalui media sosial. Dalam berbagai unggahan, masyarakat mengaku harus bolak-balik mengurus berkas sebelum bantuan dapat dicairkan, mulai dari menyiapkan fotokopi identitas hingga mengisi formulir pembukaan rekening.

Sebagian warga menilai proses tersebut memberatkan, terutama bagi masyarakat lanjut usia yang harus datang langsung ke bank untuk memastikan bantuan dapat diambil.

“Kasihan orang tua yang harus bolak-balik ke bank hanya untuk mengecek bantuan,” tulis salah satu warga dalam komentar di media sosial.

Selain persoalan waktu dan tenaga, warga juga menyoroti biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk transportasi dan keperluan administrasi. Bagi sebagian penerima, pengeluaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai bantuan yang diterima.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan agar prosesnya dapat berjalan lebih efisien.

Menurutnya, penyaluran bantuan melalui Kartu Huma Betang Sejahtera menggunakan sistem perbankan sehingga terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui pada tahap awal.

“Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran agar berjalan lebih efisien. Mengingat penyaluran dilakukan melalui mekanisme perbankan, proses pengisian formulir pembukaan rekening memang harus dilaksanakan terlebih dahulu pada tahap awal,” ujar Rangga kepada Seputarkalimantan.id, Sabtu (14/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa apabila bantuan diambil oleh pihak selain nama penerima yang terdaftar, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa pengambilan sesuai format yang disediakan oleh pihak bank.

“Apabila pengambilan tidak dilakukan oleh nama yang tercantum, maka wajib disertai surat kuasa pengambilan dengan format yang telah disediakan oleh Bank Kalteng,” jelasnya.

Rangga menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berkoordinasi dengan pihak Bank Kalteng untuk menyederhanakan prosedur yang dianggap tidak perlu dalam proses pencairan bantuan.

“Pemerintah provinsi juga telah berkomunikasi dengan pihak Bank Kalteng untuk memotong alur birokrasi yang tidak perlu serta mengutamakan efisiensi waktu dalam proses penyaluran,” katanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version