Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Sidang Perdana Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan

– Sidang perdana perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dengan Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk resmi digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa. Agenda sidang awal ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi serta kehadiran para pihak sebelum

MONITOR KREATIF, PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dengan Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk resmi digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa. Agenda sidang awal ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi serta kehadiran para pihak sebelum memasuki pokok perkara.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa tahapan ini merupakan prosedur awal dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme.

Dalam perkara ini, pihak penggugat terdiri dari LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara. Sementara itu, sejumlah pihak yang menjadi tergugat meliputi mantan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Muhammad Reza Prabowo, serta tiga perusahaan, yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.

Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Bintarno, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam persidangan merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah.

“Itu merupakan itikad baik dari Bapak Gubernur,” ujarnya singkat.

Ia juga memastikan bahwa kehadiran tersebut telah mewakili pihak Gubernur maupun Plt Kepala Dinas Pendidikan. Namun, terkait substansi gugatan, ia belum memberikan tanggapan lebih jauh dan memilih menunggu proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Singkang W. Kasuma, menjelaskan bahwa sidang perdana merupakan tahapan penting untuk memastikan kelengkapan pihak sebelum memasuki proses mediasi.

“Ini bagian dari prosedur untuk mengecek kehadiran para pihak sekaligus menuju tahapan mediasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi pihak yang belum hadir, majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang melalui mekanisme resmi, termasuk melalui kantor pos.

Singkang berharap seluruh pihak dapat hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026.

“Kami berharap semua pihak hadir agar proses persidangan berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Terkait materi gugatan, Singkang mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya pada sektor pendidikan.

“Ini bukan rahasia publik. Ada dugaan penyimpangan—bukan berarti kami menyebut korupsi—dalam penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.

Ia mengindikasikan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan program pengadaan perangkat pendidikan, seperti TV interaktif dan smartboard, yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang turut digugat.

“Perusahaan-perusahaan itu diduga memiliki keterlibatan dan akan didalami lebih lanjut dalam persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, digugat dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala daerah.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 22 April 2026 dengan agenda lanjutan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version