Penangkapan di Kelurahan Bereng Bengkel Berawal dari Laporan Warga, Pelaku Terancam Pasal Berlapis UU Narkotika
MONITOR KREATIF,PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SF alias Udin, warga Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, diamankan petugas dalam operasi penindakan pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/IV/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 22 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif disertai pemantauan di lapangan sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Ketua RT 03 Abdul Patah Risqi dan RW 01 sulihin/ Renyau setempat membenarkan dan menyaksikan adanya penangkapan tersebut. Warga pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa pada tahun 2023, namun tidak berlanjut ke proses hukum. Penangkapan kali ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk penindakan yang lebih tegas.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan jalur distribusi narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Terkait perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Pasal 114 ayat (1), tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Pasal 112 ayat (1), tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan jaringan atau jumlah barang bukti yang lebih besar, tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tambahan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah juga memberikan penegasan terkait publikasi kasus ini. Media diminta untuk tidak menampilkan foto maupun identitas lengkap pelaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Untuk kepentingan penyidikan dan perlindungan hak individu, kami mengimbau agar publikasi tidak memuat foto pelaku. Dokumentasi yang dapat dipublikasikan hanya sebatas barang bukti,” tegas pihak Ditresnarkoba.
Saat ini, terlapor telah diamankan di Mapolda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi serta berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
(Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan