Kejari Geledah Kantor KPU Palangka Raya, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada
MONITOR KREATIF, PALANGKA RAYA – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (waktu menyesuaikan), sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah petugas dari Kejari terlihat memasuki gedung KPU yang berlokasi di Jalan Tangkasiang No. 16. Kehadiran aparat penegak hukum membuat aktivitas di sekitar kantor tampak berbeda dari biasanya.
Sejumlah personel terlihat berjaga di area depan kantor, sementara beberapa kendaraan dinas milik kejaksaan terparkir di sekitar lokasi. Penggeledahan dilaporkan telah berlangsung sejak sore hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2023–2024.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara yang tengah diusut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, saat dikonfirmasi hanya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia memilih irit bicara dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kejaksaan diduga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, juga dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain secara bersama-sama, maka ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan pun diperkirakan masih akan melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan