Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Aliansi Lembaga Kalteng Desak Kapolda Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Soroti Penanganan Mandek

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat praktik pidana dalam kasus tersebut.

MONITOR KREATIF, Palangka Raya — Tekanan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Kapolda Kalimantan Tengah segera menggelar perkara atas dugaan mafia tanah yang dinilai mandek dan minim progres.

Desakan itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 4 Mei 2026 yang dilayangkan ke Polda Kalteng. Aliansi menyoroti lambannya penanganan laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat praktik pidana dalam kasus tersebut. Dugaan itu mencakup pemalsuan dokumen hingga penyerobotan lahan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ada indikasi pidana serius, mulai dari identitas yang tidak sesuai hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan,” tegas Diamon.

Berdasarkan hasil kajian aliansi, sejumlah dokumen pelepasan lahan (SPL) diduga bermasalah secara mendasar. Ketidaksesuaian ditemukan pada identitas pihak, legalitas kepemilikan, bahkan lokasi lahan yang tercantum dalam dokumen.

“Faktanya, ada dokumen yang mencantumkan lokasi berbeda dari objek sengketa. Ini mengarah pada dugaan manipulasi sistematis,” ujarnya.

Secara hukum, aliansi menilai unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat telah terpenuhi. Namun, hingga kini penyidik dinilai belum mengambil langkah krusial berupa gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum.

“Gelar perkara adalah pintu masuk untuk memastikan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Ketika itu tidak dilakukan, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan penanganannya,” kata Diamon.

Aliansi pun memberikan tenggat waktu tegas. Mereka meminta Kapolda Kalteng menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima, sekaligus membentuk tim khusus independen guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses hukum.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat yang disebut tidak pernah dilepaskan secara sah, namun diduga telah dialihkan melalui dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalimantan Tengah maupun perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Ketidakjelasan ini semakin mempertegas sorotan publik terhadap transparansi dan komitmen penegakan hukum dalam dugaan praktik mafia tanah di daerah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version