Kronologi Dugaan Pengeroyokan Advokat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
MONITOR KREATIF, Jakarta — Insiden dugaan pengeroyokan terhadap seorang advokat terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (29/4/2026).
Korban, advokat Oktavianus AM Sitohang, hadir sebagai kuasa hukum tergugat dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Meski sempat terlambat, majelis hakim tetap mengizinkan korban mengikuti jalannya persidangan.
Setelah dua saksi dari pihak penggugat selesai memberikan keterangan, korban diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan. Namun, situasi memanas ketika pihak penggugat menyatakan keberatan atas pertanyaan yang diajukan. Ketua majelis hakim kemudian membatasi pertanyaan, yang memicu emosi pihak penggugat hingga terjadi adu argumen di ruang sidang.
Suasana semakin tidak kondusif saat salah satu pihak penggugat berteriak meminta sidang dihentikan dan menyelesaikan persoalan di luar. Majelis hakim akhirnya menutup sidang lebih awal.
Usai persidangan, insiden kekerasan diduga terjadi di luar ruang sidang. Korban mengaku telah ditunggu oleh pihak penggugat, lalu mengalami aksi tarik, dorong, hingga pemukulan oleh beberapa orang, termasuk oknum advokat dan pihak terkait perkara.
Meski sempat mendapat perlindungan dari petugas pengadilan, korban tetap mengalami luka, termasuk wajah memar dan kacamata pecah. Korban juga sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Petugas keamanan kemudian mengamankan korban ke dalam lobi gedung pengadilan karena situasi di luar masih dianggap tidak aman. Selanjutnya, korban menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Palmerah untuk meminta pengawalan.
Polisi yang datang ke lokasi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), menemukan barang bukti berupa pecahan kacamata, serta melihat rekaman CCTV di area pengadilan.
Setelah itu, korban bersama petugas kepolisian menuju Polsek Palmerah untuk membuat laporan polisi dan menjalani visum.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.
(Tim: Redaksi)

Tinggalkan Balasan