Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Diduga Melangsir BBM, Mobil Diamankan Satpol PP dan Dishub di SPBU S. Parman Palangka Raya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub)

MONITOR KREATIF, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk melangsir bahan bakar minyak (BBM), Kamis (7/5/2026).

Kendaraan tersebut diamankan di area SPBU Jalan S. Parman dan langsung diderek menggunakan mobil patroli Dishub Kota Palangka Raya guna penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk pengawasan distribusi BBM di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir. Warga menilai praktik melangsir BBM menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan bagi masyarakat umum, terutama pengendara roda dua dan roda empat yang harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar.

Petugas gabungan terlihat melakukan pemantauan di kawasan SPBU guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun penimbunan.

Sejumlah warga yang berada di lokasi mengapresiasi langkah cepat pemerintah kota dalam menindak dugaan kendaraan pelangsir tersebut. Mereka berharap pengawasan dapat dilakukan secara rutin agar antrean BBM di Kota Palangka Raya kembali normal dan masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh bahan bakar.

“Kami berharap ada tindakan tegas, karena masyarakat kecil yang paling dirugikan akibat antrean panjang ini,” ujar salah seorang warga di lokasi.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik pelangsiran maupun pembelian BBM secara berulang yang dapat mengganggu stabilitas distribusi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, kendaraan yang diamankan masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini