Monitor Kreatif

Terdepan Mengabarkan

Kejati Kalteng Bidik Korporasi! PT Kirana Bhumi Mineral Resmi Jadi Tersangka, Skandal Zirkon Rp242 Miliar Makin Melebar

MONITOR KREATIF, PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi tata niaga zirkon di Kalimantan Tengah memasuki babak yang lebih serius. Setelah menjerat sejumlah pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta jajaran direksi perusahaan swasta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kini resmi menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka korporasi.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga penjualan zirkon dan mineral turunannya sepanjang 2020–2025.

Langkah tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menyeret PT Investasi Mandiri beserta sejumlah pejabat dan pihak swasta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diduga Menjalankan Bisnis Tambang dengan Izin Bermasalah

Dalam keterangan resmi Kejati Kalteng, PT KBM diduga melakukan aktivitas pertambangan hingga memperdagangkan zirkon, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, tanpa didukung Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga mengungkap dugaan adanya praktik suap dalam proses pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB selama periode 2020–2025. Suap tersebut diduga diberikan oleh pengurus PT Investasi Mandiri kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah guna memperlancar penerbitan berbagai dokumen perizinan.

Diduga, praktik tersebut memungkinkan aktivitas pertambangan dan penjualan mineral tetap berlangsung meski tidak memenuhi ketentuan hukum.

Temuan penyidik juga mengarah pada dugaan bahwa PT KBM tidak melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimilikinya.

Sebaliknya, perusahaan diduga memperoleh bahan baku berupa Heavy Mineral Concentrate (HMC) atau puya zirkon dari penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah izin perusahaan. Material tersebut kemudian diolah dan dipasarkan sehingga diduga menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Atas dugaan praktik tersebut, penyidik menilai telah terjadi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Kerugian Negara Tembus Rp242 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga zirkon mencapai Rp242.191.028.525.

Nilai tersebut menjadi dasar penting dalam pengembangan penyidikan yang kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut.

Enam Terdakwa Sudah Disidangkan

Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, Kejati Kalteng bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Enam terdakwa yang telah menjalani proses persidangan meliputi mantan pejabat Dinas ESDM Kalimantan Tengah, aparatur sipil negara, serta sejumlah direksi perusahaan swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Mereka didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikombinasikan dengan ketentuan dalam KUHP Nasional sesuai peran masing-masing.

Saat pelimpahan perkara, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan seluruh berkas diajukan bersamaan agar proses pembuktian di persidangan lebih efektif karena sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang sama.

Upaya PT Kirana Bhumi Mineral untuk menggugurkan proses penyidikan melalui jalur praperadilan juga berakhir tanpa hasil.

Pada 29 Juni 2026, Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan perusahaan melalui Direktur Utama Lupi Salim Bong terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng.

Hakim Tunggal Yunitha mengabulkan eksepsi Kejati Kalteng dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan bahwa putusan tersebut semakin menguatkan legitimasi penyidikan.

“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional. Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor,” tegas Hendri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, memastikan penyidikan masih terus berkembang.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi, yang diduga turut berperan atau menikmati keuntungan dari praktik tata niaga zirkon yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp242 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor pertambangan terbesar yang tengah ditangani Kejati Kalimantan Tengah dan membuka peluang munculnya tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini